Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhir Perjuangan Suami yang Obati Istrinya dengan Ganja, Fidelis Bebas dari Penjara

Kompas.com - 16/11/2017, 14:50 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

SINTANG, KOMPAS.com - Raut wajah Fidelis tampak ceria. Sorot matanya tajam. Janggut tipis terlihat menghiasi senyumnya hari ini. Di balik senyuman itu, ada pengorbanan besar yang harus ditebusnya.

Mengenakan kemeja batik berwarna gelap, celana hitam, dan sepatu kulit berwarna hitam, Fidelis datang ke Balai Pemasyarakatan Klas II Sintang didampingi kedua anak dan keluarganya, serta tim kuasa hukum pada Kamis (16/11/2017). Hari ini pula, status narapidana yang disandangnya berakhir.

Fidelis bebas setelah menjalani proses hukum sejak ditahan BNN Kabupaten Sanggau pada 19 Februari 2017.

Pria berusia 36 tahun ini divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat, karena terbukti bersalah dalam kepemilikan 39 batang ganja yang dipergunakannya untuk mengobati sang istri, Yeni Riawati, yang menderita penyakit langka Syringomyeila.

Akhirnya sang istri meninggal pada 25 Maret 2017, atau tepat 32 hari setelah Fidelis ditahan BNN Kabupaten Sanggau, karena terputusnya asupan ekstrak ganja yang saat itu menjadi satu-satunya harapan untuk bisa sembuh dan bertahan hidup.

Dalam sidang dengan agenda putusan, majelis hakim menilai Fidelis memenuhi unsur dalam Pasal 111 dan 116 UU Nomor 35 tentang Narkotika. Fidelis pun divonis majelis hakim delapan bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu bulan pada 2 Agustus 2017.

Setelah sidang putusan, Fidelis kemudian melanjutkan menjalani masa hukumannya di Rutan Klas IIB Sanggau.

Meski sebulan yang lalu Fidelis sudah bisa berkumpul dengan keluarganya karena mendapat cuti bersyarat pada 15 Oktober 2017,   dia masih berstatus sebagai narapidana dan wajib lapor.

"Yang pasti saya sangat senang, banyak berucap syukur akhirnya saya dinyatakan bebas," ujar Fidelis seusai menerima surat lepas di Bapas Sintang, Kamis siang.

Baca juga: Jelang Pembebasan Fidelis yang Merawat Istrinya dengan Ganja

Adapun tim kuasa hukum dari Firma Hukum Ranik, Lin, dan Rekan datang dari Pontianak untuk mendampingi Fidelis menerima berkas bebas itu. Tim tersebut terdiri dari Marcelina Lin bersama dua pengacara lainnya, Kristoporus Kamayo dan Rencana Suryadi Ranik.

"Hari ini merupakan tahap akhir dalam mendampingi perjalanan proses hukum untuk menyelesaikan administrasi bebas dari penjara setelah menjalani hukuman penjara delapan bulan dengan denda Rp 1 miliar sesuai putusan majelis hakim beberapa waktu yang lalu," ujar ketua tim kuasa hukum Fidelis, Marcelina Lin, Kamis ini.

"Puji Tuhan, hari ini merupakan momen yang ditunggu setelah mendampingi sekitar sembilan bulan. Fidelis akhirnya bebas setelah menjalani proses hukum yang panjang dan melewati masa hukumannya, serta bisa berkumpul kembali bersama keluarganya," sambung dia.

Marcelina menambahkan, selama sembilan bulan ini pula, segenap pikiran dan tenaga tercurah untuk melakukan pembelaan terhadap kasus yang menjerat Fidelis. Pihak kuasa hukum pun sudah berupaya mengajukan pembelaan terbaik dengan keyakinan bahwa Fidelis bukan sebagai pemakai, pengedar, ataupun bandar.

"Fidelis hanya berupaya untuk menyelamatkan nyawa istrinya yang terkena kanker sumsum tulang belakang," ungkap Marcelina.

Dalam perspektif hukum, kata Marcelina, pembelaan diri sendiri dan orang lain seperti yang dilakukan oleh Fidelis terhadap istrinya yang sudah bersusah payah mengobati ke berbagai rumah sakit dan herbal, tetapi belum ada obat yang mampu menyembuhkan penyakit istrinya.

Kemudian, Fidelis berupaya mencari informasi mengenai penyakit Syringomyelia yang menurut media dan dokter luar negeri obatnya adalah minyak dari ekstrak ganja. Upaya yang dilakukan ini adalah overmach yang bisa dibenarkan dalam hukum.


Kompas TV Sesaat setelah keluar dari rumah tahanan, Fidelis langsung menuju makam mendiang istrinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com