Akhir Perjuangan Suami yang Obati Istrinya dengan Ganja, Fidelis Bebas dari Penjara

Kompas.com - 16/11/2017, 14:50 WIB
Fidelis Arie Sudewarto (36) ditemani anak pertamanya Yuvensius Finito Rosewood dan kakak kandungnya Yohana LA Suyati saat melihat berkas surat bebas di Bapas Sintang, Kamis (16/11/2017). KOMPAS.com/YOHANES KURNIA IRAWANFidelis Arie Sudewarto (36) ditemani anak pertamanya Yuvensius Finito Rosewood dan kakak kandungnya Yohana LA Suyati saat melihat berkas surat bebas di Bapas Sintang, Kamis (16/11/2017).
|
EditorErwin Hutapea

SINTANG, KOMPAS.com - Raut wajah Fidelis tampak ceria. Sorot matanya tajam. Janggut tipis terlihat menghiasi senyumnya hari ini. Di balik senyuman itu, ada pengorbanan besar yang harus ditebusnya.

Mengenakan kemeja batik berwarna gelap, celana hitam, dan sepatu kulit berwarna hitam, Fidelis datang ke Balai Pemasyarakatan Klas II Sintang didampingi kedua anak dan keluarganya, serta tim kuasa hukum pada Kamis (16/11/2017). Hari ini pula, status narapidana yang disandangnya berakhir.

Fidelis bebas setelah menjalani proses hukum sejak ditahan BNN Kabupaten Sanggau pada 19 Februari 2017.

Pria berusia 36 tahun ini divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat, karena terbukti bersalah dalam kepemilikan 39 batang ganja yang dipergunakannya untuk mengobati sang istri, Yeni Riawati, yang menderita penyakit langka Syringomyeila.

Akhirnya sang istri meninggal pada 25 Maret 2017, atau tepat 32 hari setelah Fidelis ditahan BNN Kabupaten Sanggau, karena terputusnya asupan ekstrak ganja yang saat itu menjadi satu-satunya harapan untuk bisa sembuh dan bertahan hidup.

Dalam sidang dengan agenda putusan, majelis hakim menilai Fidelis memenuhi unsur dalam Pasal 111 dan 116 UU Nomor 35 tentang Narkotika. Fidelis pun divonis majelis hakim delapan bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu bulan pada 2 Agustus 2017.

Setelah sidang putusan, Fidelis kemudian melanjutkan menjalani masa hukumannya di Rutan Klas IIB Sanggau.

Meski sebulan yang lalu Fidelis sudah bisa berkumpul dengan keluarganya karena mendapat cuti bersyarat pada 15 Oktober 2017,   dia masih berstatus sebagai narapidana dan wajib lapor.

"Yang pasti saya sangat senang, banyak berucap syukur akhirnya saya dinyatakan bebas," ujar Fidelis seusai menerima surat lepas di Bapas Sintang, Kamis siang.

Baca juga: Jelang Pembebasan Fidelis yang Merawat Istrinya dengan Ganja

Adapun tim kuasa hukum dari Firma Hukum Ranik, Lin, dan Rekan datang dari Pontianak untuk mendampingi Fidelis menerima berkas bebas itu. Tim tersebut terdiri dari Marcelina Lin bersama dua pengacara lainnya, Kristoporus Kamayo dan Rencana Suryadi Ranik.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda
25th

Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Penyebab Kasus Covid-19 di Solo Masih Tinggi meski Sudah Terapkan PPKM

Penyebab Kasus Covid-19 di Solo Masih Tinggi meski Sudah Terapkan PPKM

Regional
Walkot Solo Sebut Kasus Covid-19 Masih Tinggi karena Imbas Libur Natal dan Tahun Baru

Walkot Solo Sebut Kasus Covid-19 Masih Tinggi karena Imbas Libur Natal dan Tahun Baru

Regional
 Dikabarkan Meninggal Setelah Terima Vaksin, Mayor Sugeng Memilih Lapor Polisi: Saya Sehat

Dikabarkan Meninggal Setelah Terima Vaksin, Mayor Sugeng Memilih Lapor Polisi: Saya Sehat

Regional
Jembatan Ambruk Dihantam Banjir, Bupati Sikka: Sangat Memprihatinkan, Pemerintah Bangun Jalan Alternatif

Jembatan Ambruk Dihantam Banjir, Bupati Sikka: Sangat Memprihatinkan, Pemerintah Bangun Jalan Alternatif

Regional
Mayat Anak Perempuan dalam Plastik di Subang Berusia Kurang dari 7 Tahun

Mayat Anak Perempuan dalam Plastik di Subang Berusia Kurang dari 7 Tahun

Regional
8 Nakes di Jateng Alami KIPI Ringan Usai Disuntik Vaksin Covid-19

8 Nakes di Jateng Alami KIPI Ringan Usai Disuntik Vaksin Covid-19

Regional
KPU: Ada 11 Daerah di Sumut yang Gugat Pilkada ke MK, Salah Satunya Kota Medan

KPU: Ada 11 Daerah di Sumut yang Gugat Pilkada ke MK, Salah Satunya Kota Medan

Regional
Semua Korban Longsor Sumedang Ditemukan, Total 40 Orang Tewas

Semua Korban Longsor Sumedang Ditemukan, Total 40 Orang Tewas

Regional
Fakta Kasus Pembunuhan Wanita di Hotel, Kesal Waktu Kencan Dipersingkat hingga Pelaku Takut Dihantui Korban

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita di Hotel, Kesal Waktu Kencan Dipersingkat hingga Pelaku Takut Dihantui Korban

Regional
Kisah Syaiful Bahri Pemilik KTP yang Viral Gegara Tanda Tangan ala Simbol Konoha dari Anime Naruto

Kisah Syaiful Bahri Pemilik KTP yang Viral Gegara Tanda Tangan ala Simbol Konoha dari Anime Naruto

Regional
[POPULER NUSANTARA] Viral Foto Tanda Tangan KTP ala Lambang Konoha Naruto | Raffi Ahmad Curhat ke Dedi Mulyadi

[POPULER NUSANTARA] Viral Foto Tanda Tangan KTP ala Lambang Konoha Naruto | Raffi Ahmad Curhat ke Dedi Mulyadi

Regional
Tempat Tidur Kritikal Kurang, Angka Kematian Pasien Positif Covid-19 di Gunungkidul Meningkat

Tempat Tidur Kritikal Kurang, Angka Kematian Pasien Positif Covid-19 di Gunungkidul Meningkat

Regional
Detik-detik Tubuh Yati Diterkam dan Diseret Buaya hingga Menghilang, Disaksikan Anak

Detik-detik Tubuh Yati Diterkam dan Diseret Buaya hingga Menghilang, Disaksikan Anak

Regional
Baru Dapat Penangguhan Tahanan, Mantan Kadispora Garut Ditahan Lagi

Baru Dapat Penangguhan Tahanan, Mantan Kadispora Garut Ditahan Lagi

Regional
Perjalanan Hijrah Pemuda Berwajah Penuh Tato, Jadi Anak Punk, Kini Urus Masjid dan Ingin Berdakwah

Perjalanan Hijrah Pemuda Berwajah Penuh Tato, Jadi Anak Punk, Kini Urus Masjid dan Ingin Berdakwah

Regional
komentar di artikel lainnya
Close Ads X