Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Australia Kabulkan Gugatan Petani Rumput Laut Asal NTT

Kompas.com - 15/11/2017, 14:08 WIB
Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Pengadilan Federal Australia mengabulkan gugatan Daniel Sanda, salah seorang petani rumput laut asal Pulau Rote, Kabupaten Rote, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (15/11/2017).

Gugatan Daniel Sanda bersama lebih dari 15.000 rekan-rekan seprofesinya dari Kabupaten Kupang dan Rote Ndao itu melawan perusahaan pencemar Laut Timor PTTEP Australia.

Ketua Tim Advokasi Rakyat Korban Montara Ferdi Tanoni mengatakan, hakim tunggal Pengadilan Federal di Sydney Yates dalam putusannya menyebutkan, masa pembatasan yang berlaku untuk klaim pemohon dalam proses persidangan tersebut diperpanjangan hingga 3 Agustus 2016.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 44 Undang-undang Negara bagian Australia Utara tahun 1981 tentang Pembatasan Waktu Pengajuan Gugatan.

(Baca juga : Raih Celana Jatuh ke Laut, Petani Rumput Laut Tenggelam)

Ferdi menjelaskan, gugatan petani rumput laut yang didaftarkan di Pengadilan Federal Sydney tertanggal 3 Agustus 2016 tersebut menggunakan Undang-undang Negara bagian Australia Utara tahun 1981 .

"Dalam Undang-undang tersebut mengatur bahwa penggugat diberikan waktu selambat-lambatnya tiga tahun untuk mengajukan gugatan terhitung sejak tanggal kejadian perkara," ujar Ferdi.

Ferdi mengatakan, Daniel Sanda atas nama 15.000 petani rumput laut di wilayah Kabupaten Kupang dan Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur mengajukan gugatan tersebut ke Pengadilan Federal Australia. Tujuh tahun setelah kejadian pencemaran Laut Timor itu berlangsung. 

Hal ini, sambung Ferdi, mengacu pula pada UU Negara bagian Australia Utara. UU tersebut menyatakan, sebuah gugatan bisa diajukan melebihi batas waktu 3 tahun yang ditetapkan, jika penggugat tidak pernah mengetahui sebab akibat dari pada kejadian perkara yang digugat.

Putusan yang disampaikan hakim Yates itu setelah mempertimbangkan 101 alasan kuat yang diyakini benar sebelum membuat kesimpulan dan menetapkan putusannya pada Rabu (15/11/2017).

Sebagaimana diketahui, 24 Januari 2017 Pengadilan Federal Australia di Sydney yang dipimpin hakim tunggal Griffiths dalam amar putusannya mengabulkan permohonan Daniel Sanda dan mengabaikan keberatan PTTEP Australasia.

(Baca juga : Cari Rumput Laut, Sukianto Hilang di Pantai Srakung Gunungkidul)

Hakim memutuskan bahwa Daniel Sanda berhak untuk mewakili seluruh petani rumput melawan PTTEP Australasia. Dengan putusan pengadilan Federal Australia hari ini maka perkara tersebut dilanjutkan.

“Saya berkeyakinan kuat bahwa dengan bukti dan pengakuan Daniel Sanda di Pengadilan Federal Australia beberapa waktu lalu telah meyakinkan Hakim Pengadilan Federal Australia bahwa benar tumpahan minyak Montara menjangkau pantai-pantai di NTT yang mengakibatkan rusaknya tanaman rumput laut di NTT,” jelasnya.

Gugatan class action petani rumput di Pengadilan Federal Australia ini baru mencakup dua dari 13 kabupaten/kota di NTT yang terdampak atau baru sekitar tiga dari total seluruh kerusakan dan kerugian yang diderita rakyat dan daerah NTT.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan pun terus mendesak Pemerintah Australia mempercepat penyelesaian kasus ini tanpa mengintervensi gugatan class action yang sedang berlangsung di Pengadilan Australia.

“Saya telah menyampaikan time line (batas waktu) penyelesaian kasus Montara ini paling lambat Maret 2018 kepada Pemerintah Australia sesuai kesepakatan bersama dalam pertemuan 26 September 2017 di Canberra. Saat ini, saya masih menunggu jawaban balik dari Pemerintah Australia," tutupnya.

Kompas TV Berenang dengan Hiu Paus di Kepulauan Derawan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com