KUPANG, KOMPAS.com - Pengadilan Federal Australia mengabulkan gugatan Daniel Sanda, salah seorang petani rumput laut asal Pulau Rote, Kabupaten Rote, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (15/11/2017).
Gugatan Daniel Sanda bersama lebih dari 15.000 rekan-rekan seprofesinya dari Kabupaten Kupang dan Rote Ndao itu melawan perusahaan pencemar Laut Timor PTTEP Australia.
Ketua Tim Advokasi Rakyat Korban Montara Ferdi Tanoni mengatakan, hakim tunggal Pengadilan Federal di Sydney Yates dalam putusannya menyebutkan, masa pembatasan yang berlaku untuk klaim pemohon dalam proses persidangan tersebut diperpanjangan hingga 3 Agustus 2016.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 44 Undang-undang Negara bagian Australia Utara tahun 1981 tentang Pembatasan Waktu Pengajuan Gugatan.
(Baca juga : Raih Celana Jatuh ke Laut, Petani Rumput Laut Tenggelam)
Ferdi menjelaskan, gugatan petani rumput laut yang didaftarkan di Pengadilan Federal Sydney tertanggal 3 Agustus 2016 tersebut menggunakan Undang-undang Negara bagian Australia Utara tahun 1981 .
"Dalam Undang-undang tersebut mengatur bahwa penggugat diberikan waktu selambat-lambatnya tiga tahun untuk mengajukan gugatan terhitung sejak tanggal kejadian perkara," ujar Ferdi.
Ferdi mengatakan, Daniel Sanda atas nama 15.000 petani rumput laut di wilayah Kabupaten Kupang dan Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur mengajukan gugatan tersebut ke Pengadilan Federal Australia. Tujuh tahun setelah kejadian pencemaran Laut Timor itu berlangsung.
Hal ini, sambung Ferdi, mengacu pula pada UU Negara bagian Australia Utara. UU tersebut menyatakan, sebuah gugatan bisa diajukan melebihi batas waktu 3 tahun yang ditetapkan, jika penggugat tidak pernah mengetahui sebab akibat dari pada kejadian perkara yang digugat.
Putusan yang disampaikan hakim Yates itu setelah mempertimbangkan 101 alasan kuat yang diyakini benar sebelum membuat kesimpulan dan menetapkan putusannya pada Rabu (15/11/2017).
Sebagaimana diketahui, 24 Januari 2017 Pengadilan Federal Australia di Sydney yang dipimpin hakim tunggal Griffiths dalam amar putusannya mengabulkan permohonan Daniel Sanda dan mengabaikan keberatan PTTEP Australasia.
(Baca juga : Cari Rumput Laut, Sukianto Hilang di Pantai Srakung Gunungkidul)
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan