Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Bangka Belitung Identifikasi 610 TPS Rawan Pelanggaran

Kompas.com - 14/11/2017, 20:45 WIB
Heru Dahnur

Penulis

PANGKAL PINANG, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Bangka Belitung mengidentifikasi 610 TPS masuk kategori rawan pelanggaran menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu 2019.

Komisioner Bawaslu Kepulauan Bangka Belitung Andi Budi Yulianto mengatakan, jumlah TPS yang dianggap rawan mencapai 22 persen dari total 2.698 TPS yang bakal dibentuk.

“Faktor kerawanan disebabkan adanya potensi politik uang, posisi batas wilayah, dan adanya kelompok marjinal,” kata Andi kepada Kompas.com, Selasa (14/11/2017).

Andi mengungkapkan, keberadaan TPS rawan pelanggaran bisa memengaruhi posisi Kepulauan Bangka Belitung dalam Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) secara nasional. Saat ini provinsi itu dalam kategori sedang untuk potensi kerawanan.

“Temuan ini telah kami sampaikan ke Bawaslu RI dan akan menjadi perhatian untuk dilakukan langkah-langkah perbaikan,” ujar dia.

Baca juga: Menyoal Bawaslu, Penampilan Baru, Wewenang Baru, Persoalan Baru

Selain TPS rawan pelanggaran, kata Andi, Bawaslu juga akan menyorot persoalan daftar pemilih ganda, termasuk KTP yang tidak sesuai dengan domisili warga. Hal ini umumnya terjadi pada warga yang tinggal di perbatasan daerah.

“Bahkan pernah kami temukan warga yang berdomisili di Kota Pangkal Pinang, tapi menjabat ketua RT di Kace, Kabupaten Bangka Tengah,” papar dia.

Terkait potensi pelanggaran, Bawaslu mengingatkan adanya kewenangan baru sesuai Pasal 461 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Dalam aturan itu, Bawaslu bisa menyidangkan perkara hingga membuat putusan pembatalan calon.

Tiga daerah tersebut, yakni Kota Pangkal Pinang, Kabupaten Bangka, dan Kabupaten Belitung, menjadi peserta Pilkada Serentak 2018.

Kompas TV Partai pelapor mengeluhkan sistem website KPU yang "down" saat masa pendaftaran administrasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com