Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penasihat Hukum Buni Yani Laporkan Majelis Hakim ke Komisi Yudisial

Kompas.com - 14/11/2017, 17:42 WIB
Dendi Ramdhani

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Ketua tim penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian berencana melaporkan Majelis Hakim yang dipimpin M Saptono ke Komisi Yudisial pasca-sidang vonis terhadap Buni Yani.

"Saya akan laporkan hakim ke Komisi Yudisial," ucap Aldwin sesuai persidangan di gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip), Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (14/11/2017).

Aldwin menilai, majelis hakim tak memperhatikan fakta-fakta persidangan, khususnya dari sejumlah saksi yang telah dihadirkan tim penasihat hukum.

"Insya Allah lusa (dilaporkan). (Majelis hakim) mengesampingkan fakta persidangan," tambah Aldwin.

Selain itu, Aldwin pun mengaku akan segera mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

"Putusan tidak mendasar tidak sesuai fakta-fakta hukum, kita akan lawan banding. Tinggal kita sampaikan Minggu depan," katanya.

Baca juga : Buni Yani Divonis 1,5 Tahun Penjara

Di tempat yang sama, Buni Yani enggan berkomentar banyak soal putusan hakim. "Sudah, nanti ya," ujar Buni singkat.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Buni Yani dalam kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip), Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (14/11/2017) siang.

Majelis Hakim yang diketuai M Saptono itu menilai, Buni Yani bersalah dalam perbuatannya mengunggah video pidato Gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama, di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016, di laman akun Facebook miliknya.

Buni Yani juga didakwa telah mencantumkan keterangan berupa transkrip video pidato yang dinilai tidak sesuai dengan transkrip yang asli. Buni didakwa menghilangkan kata "pakai" saat Ahok menyinggung surat Al Maidah dalam pidatonya.

Perbuatan Buni Yani dinilai memenuhi unsur Pasal 32 ayat 1 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE melakukan ujaran kebencian serta menyunting isi video pidato Ahok.

Baca juga : Di Tengah Hujan, Buni Yani Curhat soal Putusan Hakim dan Niat Naik Banding

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam sidang pada 3 Oktober lalu di tempat yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Andi M Taufik menuntut Buni Yani dengan dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Kompas TV Jaksa Agung berharap putusan hakim sesuai tuntutan jaksa yakni 2 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com