BANDUNG, KOMPAS.com - Ketua tim penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian berencana melaporkan Majelis Hakim yang dipimpin M Saptono ke Komisi Yudisial pasca-sidang vonis terhadap Buni Yani.
"Saya akan laporkan hakim ke Komisi Yudisial," ucap Aldwin sesuai persidangan di gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip), Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (14/11/2017).
Aldwin menilai, majelis hakim tak memperhatikan fakta-fakta persidangan, khususnya dari sejumlah saksi yang telah dihadirkan tim penasihat hukum.
"Insya Allah lusa (dilaporkan). (Majelis hakim) mengesampingkan fakta persidangan," tambah Aldwin.
Selain itu, Aldwin pun mengaku akan segera mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
"Putusan tidak mendasar tidak sesuai fakta-fakta hukum, kita akan lawan banding. Tinggal kita sampaikan Minggu depan," katanya.
Baca juga : Buni Yani Divonis 1,5 Tahun Penjara
Di tempat yang sama, Buni Yani enggan berkomentar banyak soal putusan hakim. "Sudah, nanti ya," ujar Buni singkat.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Buni Yani dalam kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip), Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (14/11/2017) siang.
Majelis Hakim yang diketuai M Saptono itu menilai, Buni Yani bersalah dalam perbuatannya mengunggah video pidato Gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama, di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016, di laman akun Facebook miliknya.
Buni Yani juga didakwa telah mencantumkan keterangan berupa transkrip video pidato yang dinilai tidak sesuai dengan transkrip yang asli. Buni didakwa menghilangkan kata "pakai" saat Ahok menyinggung surat Al Maidah dalam pidatonya.
Perbuatan Buni Yani dinilai memenuhi unsur Pasal 32 ayat 1 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE melakukan ujaran kebencian serta menyunting isi video pidato Ahok.
Baca juga : Di Tengah Hujan, Buni Yani Curhat soal Putusan Hakim dan Niat Naik Banding
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam sidang pada 3 Oktober lalu di tempat yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Andi M Taufik menuntut Buni Yani dengan dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.