Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Wakil Ketua DPRD Bali di Kandang Sapi

Kompas.com - 14/11/2017, 11:44 WIB
Kontributor Bali, Robinson Gamar

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com — Jajaran kepolisian dari Polda Bali menangkap Wakil Ketua DPRD Bali Jro Komang Gede Swastika alias Mang Jangol pada Senin (13/11/2017) malam. Mang Jangol diburu polisi setelah buron delapan hari dalam kasus narkotika.

Kapolda Bali Irjen Petrus R Golose dalam keterangan persnya di Mako Brimob Polda Bali, Selasa (14/11/2017), mengatakan, Mang Jangol ditangkap ketika bersembunyi di kandang sapi di wilayah Gianyar.

"Ditangkap sedang tidur di kandang sapi, di daerah Payangan, Gianyar," kata Golose.

Menurut Golose, saat penangkapan, Mang Jangol tidal melakukan perlawanan. Namun, Golose enggan membeberkan secara rinci teknis dan kronologi penangkapan Mang Jangol.

"Dia tidak melawan, soal bagaimana kronologinya tidak bisa saya sampaikan karena itu menyangkut taktik kami," ujarnya.

(Baca juga: Istri Wakil Ketua DPRD Bali Ikut Jadi Pengedar dan Pemakai Narkoba)

Setelah tertangkap, Mang Jangol langsung diamankan di Mako Brimob Polda Bali. Selain mengamankan Mang Jangol, polisi juga mengamankan sejumlah orang yang turut membantu pelarian Mang Jangol.

"Ada yang membantu, sekarang masih diperiksa," kata Golose.

Saat ini polisi terus melakukan pengembangan kasus narkotika yang melibatkan Mang Jangol. Polisi juga memburu pihak yang memasok narkoba ke Mang Jangol.

Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menggerebek kediaman Mang Jangol di Jalan Pulau Batanta Nomor 70, Denpasar, Sabtu (4/11/2017).

Dari TKP, polisi mengamankan paket sabu siap edar, senjata api, dan sejumlah senjata tajam. Sejumlah orang juga diamankan dari tempat ini. Sementara Mang Jangol kabur meninggalkan TKP.

Kompas TV Hingga Selasa (7/11) Wakil Ketua DPRD Bali masih berstatus buron.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com