Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Buni Yani Minta Majelis Hakim Profesional dan Independen

Kompas.com - 14/11/2017, 06:49 WIB
Dendi Ramdhani

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pelanggaran UU ITE, Buni Yani, akan menjalani sidang putusan, Selasa (14/11/2017) siang di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip), Jalan Seram, Kota Bandung.

Hairullah, salah seorang tim penasihat hukum Buni Yani meminta agar majelis hakim bisa memutus perkara tersebut sesuai fakta.

"Saya berharap majelis hakim profesional dan berintegritas serta independen hingga memutus perkara BY (Buni Yani) sesuai fakta persidangan," kata Hairullah saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/11/2017) malam.

(Baca juga : Doakan Majelis Hakim, Buni Yani akan Gelar Pengajian Jelang Vonis)

Terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE, Buni Yani mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/10). Buni Yani, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama dua tahun penjara serta dikenakan denda Rp100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Agus Bebeng/foc/17.ANTARA FOTO/AGUS BEBENG Terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE, Buni Yani mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/10). Buni Yani, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama dua tahun penjara serta dikenakan denda Rp100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Agus Bebeng/foc/17.

Dia menyebut, selama proses persidangan berlangsung, tak ada celah hukum yang menyatakan Buni Yani bersalah. Karena itu, sambung Hairullah, sudah semestinya Buni Yani diputus bebas.

"Secara yuridis tidak ada celah untuk dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim untuk menyatakan BY terbukti bersalah. Dengan demikian sudah sepatutnya berdasar pertimbangan hukum untuk menyatakan BY bebas dari dakwaan atau tuntutan," tuturnya.

Hairullah mengatakan, tak ada persiapan khusus untuk menghadapi sidang siang nanti. Menurutnya, semua langkah hukum yang ditempuh timnya sudah dilakukan secara maksimal.

Kompas TV Terdakwa kasus penghasutan berbau sara, Buni Yani, mendatangi wakil Ketua DPR Fadli Zon di Gedung DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com