Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan 7 Tersangka dalam Kasus Bentrokan di Lapas Nusakambangan

Kompas.com - 08/11/2017, 19:27 WIB
Iqbal Fahmi

Penulis

CILACAP, KOMPAS.com — Kepolisian Resor Cilacap menetapkan tujuh tersangka dalam insiden bentrokan yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Permisan, Pulau Nusakambangan.

Perselisihan antar-narapidana pada Selasa (7/11/2017) berujung pada aksi saling serang hingga menyebabkan satu napi bernama Tumbur Biondy Alvian Partahi Siburian alias Boni tewas.

Kepala Polres Cilacap Ajun Komisaris Besar Djoko Yulianto,  Rabu (8/11/2017), mengatakan, ketujuh tersangka masing-masing bernama David, Jon Tris, Hasan Bisri, serta tiga nama yang diinisial MR, DD, OP, dan juga korban tewas, Boni.

“Sementara pelaku pembunuhan atas tersangka Boni (tewas) adalah Sutrisno, narapidana kasus pidana umum penganiayaan,” katanya.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan maraton selama 24 jam terakhir, pihaknya memastikan bentrokan tersebut dilatarbelakangi perselisihan dua kubu antara kelompok Jhon Kei dan kelompok Jon Tris. Dalam kehidupan sosial lapas, lanjut Kapolres, budaya saling berebut pengaruh dan dominasi memang sangat kental.

“Bukan cuma teroris dan Jhon Kei, yang bertikai justru semua napi yang sedang berbaur di blok itu. Ada dari narkoba, pidana umum,” ungkapnya.

Dalam kronologinya, Djoko Yulianto menceritakan, awal mula perselisihan berangkat dari aksi pelemparan batu oleh kelompok Jon Tris (pidana umum) kepada Jhon Kei di dalam kamarnya sesaat sebelum apel pagi. Dalam insiden ini, napi Jhon Kei mengalami luka-luka di sejumlah bagian tubuhnya.

Puncaknya pada pukul 12.30 WIB, kelompok Jhon Kei yang beranggotakan empat orang, yakni David, MR, DD, dan juga Boni, mendatangi kamar 20 Blok C untuk balas dendam atas apa yang terjadi pada pimpinannya, Jhon Kei. Di blok tersebut, terdapat napi Jon Tris dan beberapa napi pidana umum hingga teroris.

“Di kamar 20 Blok C inilah, empat napi kelompok Jhon Kei melakukan pengeroyokan terhadap napi Jon Tris dan Hasan Bisri,” katanya.

Melihat kejadian tersebut, pihak pegawai lapas berteriak meminta tolong hingga membuat napi kelompok Jhon Kei berlari keluar untuk kembali ke kamar masing-masing. Namun naas, satu dari anggota kelompok Jhon Kei, yakni Boni, tertinggal di belakang sehingga menjadi bulan-bulanan tiga orang napi kelompok Jon Tris.

“Boni tewas di tempat setelah mengalami luka tikaman pada bagian punggung kanan, perut, dan luka di kepala karena dihantam dengan batu bata,” ujarnya.

Baca juga: Rusuh di Lapas Permisan Nusakambangan, 1 Tewas, 3 Luka

Tiga tersangka utama, yakni Hasan Bisri (mengejar korban dengan membawa batu bata), Jon Tris (menikam korban di punggung), dan satu nama yang berinisial OP (melakukan pemukulan, tetapi korban juga menikam balik dan mengenai paha kanan).

“Saat ini korban tewas sedang kami otopsi di Purwokerto. Selain itu, enam tersangka ini juga dilakukan visum untuk dicocokkan dengan keterangan,” katanya.

Selain visum, polisi yang datang juga langsung melakukan penggeledahan. Hasilnya, ucap Djoko Yulianto, petugas menemukan tiga buah pisau, sebilah parang, tiga buah batu bata, kayu, dan linggis.

Baca juga: Bentrok di LP Nusakambangan Dipicu Serangan terhadap John Kei

Selain itu, barang-barang yang dikenakan oleh Boni juga ikut jadi bukti, antara lain baju yang berlumuran darah, celana, serta sepasang sendal berwarna biru.

“Temuan senjata tajam saat ini masih kami selidiki, kemungkinan berasal dari dapur yang selama ini disembunyikan para tersangka,” katanya.

Kompas TV Polisi menetapkan tujuh tersangka kerusuhan yang terjadi di LP Permisan Nusakambangan, Jawa Tengah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com