Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Segera Tetapkan Tersangka Robohnya Tol Pasuruan-Probolinggo

Kompas.com - 08/11/2017, 19:04 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com — Penyidikan kasus robohnya Tol Pasuruan-Probolinggo Jawa Timur digelar maraton. Pada Jumat (10/11/2017), Polda Jawa Timur akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka.

Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera mengatakan, sampai saat ini penyidik Ditreskrimum sudah memeriksa 32 saksi. "Itu termasuk dari perusahaan kontraktor dan saksi ahli dari akademisi," katanya, Rabu (8/11/2017).

Penyidik, menurut dia, sedang menyusun konstruksi hukum untuk menjerat tersangka dalam perkara itu. "Jika sudah ada minimal dua alat bukti dan keterangan saksi, pasti tersangka akan segera ditetapkan," ucapnya.

Polda Jatim mengambil alih penyidikan perkara tersebut karena sudah menjadi atensi publik.

(Baca juga : Konstruksi Tol Pasuruan-Probolinggo Roboh, Kualitas Bangunan Jadi Sorotan)

Insiden robohnya pemasangan beton girder di proyek Tol Pasuran-Probolinggo di Kilometer 405 Desa Cukurgondang, Grati, Pasuruan, Minggu (29/10/2017), terjadi sekitar pukul 09.30 WIB.

Insiden itu membuat tiga pekerja terluka dan satu di antaranya meninggal. Korban meninggal bernama Heri. Ia merupakan pekerja mekanik dari PT Waskita.

Sementara dua korban luka berat adalah Sugiono, sopir mekanik dari PT Waskita, serta  Nurdin, karyawan PT Pancang Sakti.

Kompas TV Berita Terpopuler 30 Oktober 2017
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com