Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

11 Terduga Pelaku Kerusuhan Lapas Permisan Nusakambangan Diamankan

Kompas.com - 07/11/2017, 19:22 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.comKerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Permisan Nusakambangan, Jawa Tengah, Selasa (7/11/2017), menyebabkan empat korban. Dari jumlah itu, satu di antaranya tewas, sedangkan lainnya luka-luka. 

Petugas keamanan berhasil mengindentifikasi para pelaku. Jumlahnya mencapai 11 orang.

“Pelaku yang teridentifikasi 11 orang,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah Agus Triatmaja saat dihubungi pada Selasa petang.

Sebanyak 11 orang yang diduga pelaku saat ini diamankan di lapas terkait. Meski sempat terjadi kerusuhan, polisi memastikan kondisi lapas saat ini kondusif. “Pelaku diamankan di lapas dan saat ini masih dimintai keterangan,” ucapnya.

(Baca juga: Rusuh di Lapas Permisan Nusakambangan, 1 Tewas, 3 Luka)

Berdasar sejumlah informasi, kerusuhan di Lapas Permisan terjadi di Blok C Nomor 20 atau di kamar tahanan pendamping. Kerusuhan di Lapas hingga mengakibatkan 1 korban tewas dan 3 korban luka itu saat ini ditangani Polres Cilacap.

“Untuk sementara 1 korban meninggal dunia dan tiga luka, kasus sudah ditangani oleh Polres Cilacap,” tambahnya. 

Korban tewas bernama Tumbur Biondy Alvian Partahi Siburian alias Ondy Bin Robert Freddy Siburian, salah satu anggota kelompok Jhon Kei. 

Dari informasi yang dikumpulkan, John Kei adalah narapidana yang didakwa membunuh Tan Harry Tantono, Direktur Sanex Steel, pada 2012 lalu. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada John Kei pada 27 Desember 2012.

Namun di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman yang lebih berat, dari 12 tahun menjadi 16 tahun penjara.

Sedangkan tiga korban lainnya adalah Jhon Refra als Jhon Kei, Wendri Yanto Warta Bone, dan Muhamad Asrul Sidik.

Kompas TV Polisi Periksa Sipir dan Narapidana Terkait Pungli Lapas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com