Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rusuh di Lapas Permisan Nusakambangan, 1 Tewas, 3 Luka

Kompas.com - 07/11/2017, 19:13 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com — Satu orang tahanan tewas dan tiga lainnya luka-luka dalam kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Permisan, Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (7/11/2017).

“Setelah saya konfirmasi dengan Kepala Polres Cilacap benar bahwa telah terjadi kekerasan di LP tersebut,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Agus Triatmaja kepada Kompas.com, Selasa (7/11/2017).

Polda Jawa Tengah membenarkan kejadian kerusuhan yang terjadi di Lapas tersebut pada hari Selasa ini. Namun, belum diketahui secara jelas alasan terjadinya kerusuhan hingga menyebabkan korban jiwa ini.

“Untuk sementara, 1 korban meninggal dan 3 luka. Kasus sudah ditangani Polres Cilacap,” ucapnya. Menurut dia, situasi lapas sudah kembali kondusif. 

(Baca juga : 12 Orang Terluka akibat Kericuhan di Lapas Jambi)

Korban tewas bernama Tumbur Biondy Alvian Partahi Siburian alias Ondy Bin Robert Freddy Siburian, salah satu anggota kelompok Jhon Kei. 

John Kei adalah narapidana yang didakwa membunuh Tan Harry Tantono, Direktur Sanex Steel, pada 2012 lalu. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada John Kei pada 27 Desember 2012.

Namun di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman yang lebih berat, dari 12 tahun menjadi 16 tahun penjara.

Informasi yang didapat, kerusuhan di Lapas Permisan terjadi di Blok C Nomor 20 atau di kamar tahanan pendamping. Korban tewas diidentifikasi bernama Tumbur Biondy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com