Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sedang Foya-foya, Empat Begal Spesialis Masjid Diciduk

Kompas.com - 07/11/2017, 16:52 WIB
Farida Farhan

Penulis

KARAWANG, KOMPAS.com - Empat pelaku begal dan curanmor spesialis halaman masjid diringkus Tim Bandit Polres Karawang, Jawa Barat, saat tengah berfoya-foya pada 24 Oktober 2017.

Keempatnya yakni Tori (27), warga Desa Jayamukti, Kecamatan Blanakan, Subang. Kedua, MR alias R (16), warga Kampung Cibosok, Desa Pinangsari, Kecamatan Ciasem, Subang.

Ketiga, Rohidin alias Cidut (22), warga Kampung Wagir, Kecamatan Cilamaya Kulon. Keempat Suryana alias Komandan yang merupakan limpahan dari Polres Subang. Sementara tiga lainnya, BLG, MYG, dan KLL masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Komplotan tersebut sering beraksi di halaman masjid yang tidak dijaga petugas, dan pemiliknya tengah menunaikan shalat Subuh," kata Kapolres Karawang, AKBP Ade Ary Syam Indradi di Polsek Cikampek, Karawang, Selasa (7/11/2017).

(Baca juga : Serang Polisi dengan Brutal, Pelaku Begal Karyawati Bank Tewas Ditembak)

Salah satunya, komplotan tersebut beraksi di mushala di Dusun Kostim, RT 09/RW 03, Desa Sukatani, Kecamatan Cilamaya Wetan.

Selain itu, sambung Ade, komplotan tersebut kerap beraksi di tempat parkiran rumah makan, rumah, toko, dan tempat yang tidak dijaga.

"Pelaku pura-pura bertamu, dan ketika si pemilik lengah, pelaku langsung menggasaknya dalam waktu lima detik dengan menggunakan kunci T," ungkapnya.

Awalnya, polisi menerima informasi di persawahan di Desa Sukatani, Kecamatan Cilamaya Wetan, menjadi tempat berkumpul pelaku curanmor. Polisi kemudian mengamakan Rohidin, MR, dan Tori.

(Baca juga : Kronologi Kejadian Karyawati Bank Terseret Motor Begal hingga Tewas)

 

Tori dan Rohidin diketahui telah melancarkan aksinya sebanyak 20 kali di Karawang dan 11 kali di Subang. Sementara Suryana melancarkan aksinya delapan kali di Subang dan tujuh kali di Purwakarta.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan tiga sepeda motor dan satu set kunci T.

"Atas perbuatannya para pelaku diancam pasal 363 KUHP atau 362 dan 48 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman atas perbuatan tersebut di atas tujuh tahun penjara," pungkasnya.

Kompas TV Hanya dalam waktu 9 hari Polda Lampung mengungkap 60 kasus dan 81 tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com