Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerimaan CPNS Kemenkumham Papua Diwarnai Dugaan Pungli

Kompas.com - 07/11/2017, 15:10 WIB
Kontributor Wamena, John Roy Purba

Penulis

JAYAPURA, KOMPAS.com - Warga Jalan Serui, Kecamatan Abepura, Kota Jayapura bernama Lauria Mambraku melaporkan oknum Pegawai Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua berinisial SS ke intansinya bertugas.

SS dilaporkan terkait dugaan pungutan liar (Pungli) pada penerimaan Calon Pegawai Negri Sipil (CPNS).

“Ketika penerimaan CPNS Kemenkumham kemarin, anak saya bersama kerabatnya ikut tes. Saat itu kami menghubungi pegawai Kemenkumham untuk membantu proses penerimaan CPNS. Lalu oknum yang bersangkutan menawarkan Rp 150 juta dengan jaminan lulus,” ungkap Lauria Mambraku di Kota Jayapura, Selasa (7/11/2017).

Saat itu, sambung Lauria, dirinya tidak mengindahkan permintaan oknum Kemenkumham. Sedangkan kerabatnya melakukan penawaran, dengan memberikan uang Rp 25 juta.

“Saat itu oknum SS bilang, ok saya terima. Tetapi itu untuk DP (down paymant) atau uang muka,” ungkapnya.

(Baca juga : Pungli Paspor di Surabaya, Pegawai dan Calo Imigrasi Jadi Tersangka)

Tak lama berselang, oknum SS menghubunginya dengan meminta Rp 80 juta. Lantaran uang tidak ada, anaknya pun mengikuti tes dengan jalur semana mestinya.

“Lantaran saya tidak mau memberi, oknum SS menawarkan saya Rp 50 juta, dengan janji main di SK. Akan tetapi kerabatnya memberikan uang Rp 25 juta pada 3 September lalu,” ucapnya.

Laura meminta, oknum pegawai Kemenkumham diproses dan dipecat. Hal tersebut penting untuk memberikan efek jera bagi pegawai lainnya. 

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM Papua, Sarlotha M mengaku telah menerima laporan dari pelapor terkait adanya dugaan pungli penerimaan CPNS di Kemenkumham.

“Kami telah membentuk tim untuk menelusuri dugaan pungli pada penerimaan CPNS Kemenkumham. Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap oknum SS pada hari ini, untuk membuktikan benar tidaknya praktek pungli itu,” ungkapnya saat sidak ke Lapas Klas II A Abepura, Selasa (7/11/2017). 

(Baca juga : Pegawai Pelni Bima Terjaring OTT Tim Saber Pungli, Rp 80 Juta Disita)

Sarlotha menegaskan, sanksi terhadap oknum yang melakukan pungli akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan tim saber pungli Kemenkumham.

“Hukuman terberat bisa saja dikenakan pemecatan. Prinsipnya kami siap untuk menindaklanjuti kasus ini. Sudah menjadi komitmen untuk memberantas segala tindak pungli di instansi kami,” katanya.

Sementara itu, Ombudsman Perwakilan Papua, Sabar Oliv Iwanggin menyampaikan, tindakan pungli ini dilarang. Sehingga laporan dari masyarakat, harus di tindak lanjuti.

“Saya harap Kakanwail Kemenkumham Papua, sebagai ketua tim saber pungli internal memberikan sanksi tegas kepada oknum pegawai tersebut. Baik secara administrasi maupun secara pidana,” tegasnya.

Kompas TV Dua pegawai negeri sipil di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Serang, Banten, terkena OTT.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com