Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelenggara Pemilu Wajib Perhatikan Hak Penyandang Disabilitas

Kompas.com - 07/11/2017, 07:24 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis


UNGARAN, KOMPAS.com - Ketua Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia Kabupaten Semarang Slamet Riyadi meminta penyelenggara pemilu agar memperhatikan kebutuhan kalangan disabilitas saat pemungutan suara, khususnya pada Pemilu Serentak 2019.

Sebab, pada Pemilu Serentak 2019, masyarakat harus memilih sekaligus anggota DPRD kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD RI, serta presiden dan wakil presiden.

Bagi penyandang disabilitas, khususnya tunanetra, kebutuhan template sebagai alat bantu saat mencoblos sangatlah penting.

"Kalau hanya pemilu presiden saja atau pilkada bupati, tidak ada masalah dengan template. Tanpa didampingi oleh siapa pun kita bisa," kata Slamet Riyadi seusai mengikuti Rapat Koordinasi Pengawasan Pemilu Partisipatif di Ungaran, Kabupaten Semarang, Senin (6/11/2017).

Baca juga: Jambore TIK Penyandang Disabilitas, Mimpi Menembus Dunia Kerja

Terlebih lagi jika partai politik peserta pemilu lebih banyak sehingga surat suara akan memuat lebih banyak nama dan gambar calon anggota legislatif. 

"Kesulitan kita adalah ketika memilih wakil rakyat dengan jumlah ratusan, bahkan jumlah partai yang banyak selama ini tidak ada yang memandu tentang itu,” ujar dia.

Kesulitan tersebut, menurut Slamet, membuat banyak warga disabilitas dan pemilih tunanetra tidak hadir dalam pemilu.

"Maka, sudah selayaknya penyelenggara pemilu memikirkan hal itu," ucap dia.

Persoalan penyandang disabilitas 

Secara terpisah, Dewan Pertimbangan DPD Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Semarang Wahyudi mengatakan, aksesibilitas penyandang disabilitas pada penyelenggaraan pilkada maupun pemilu sebelumnya masih menjadi persoalan.

"Bagi yang pakai kursi roda, kadang tidak ada akses ke bilik atau TPS berada di lantai dua. Bagi yang tunanetra, surat suara braile kadang kurang," kata Wahyudi.

Berdasarkan catatannya, pernah terjadi di satu TPS di Kecamatan Bandungan, seorang penyandang tunanetra terkendala dengan tidak adanya surat suara braile ketika hendak memberikan suara di TPS.

Namun, saat yang bersangkutan meminta didampingi oleh keluarganya, tidak diperbolehkan oleh petugas di TPS. Akhirnya penyandang disabilitas tersebut mencoblos dengan didampingi oleh petugas KPPS.

"Lalu bagaimana dari segi kerahasiaannya? Kalau disalahgunakan bagaimana?" ujar dia.

Menanggapi hal itu, Komisioner Panwaslu Kabupaten Semarang Mohammad Talkhis mengatakan, usulan surat suara braile akan menjadi masukan bagi KPU.

Sementara terkait dengan usulan TPS yang lebih ramah dengan penyandang disabilitas, pihaknya melalui pengawas TPS nantinya akan memastikan bahwa setiap TPS dapat dengan mudah diakses oleh penyandang disabilitas.

"Tadi minta data anggota organisasi difabel di Kabupaten Semarang. Fungsinya sebagai catatan ketika pembekalan pengawas TPS,untuk berkomunikasi dengan KPPS dalam menentukan lokasi TPS agar memilih tempat yang rata dan ada jaminan pemilih difabel memiliki kemudahan dalam mengakses tempat tersebut," kata Talkhis.

Kompas TV Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Gresik, Jawa Timur menciptakan inovasi baru kursi roda berbasis android.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com