Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Pejabat BPN Kota Malang Ditetapkan sebagai Tersangka

Kompas.com - 03/11/2017, 17:03 WIB
Andi Hartik

Penulis

MALANG, KOMPAS.com - Jajaran kepolisian menetapkan dua oknum pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang sebagai tersangka. Sebelumnya, kedua pejabat ini terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli Mabes Polri, Kamis (2/11/2017).

Dua oknum itu adalah AG, Kasi Penataan dan AN, Kasubsi Penatagunaan Lahan pada BPN Kota Malang.

"Ya sudah (ditetapkan tersangka) mas," kata Kapolres Malang Kota, AKBP Hoiruddin Hasibuan melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Jumat (3/11/2017).

Sementara itu, dari hasil OTT, polisi mengamankan uang tunai senilai Rp 5 juta. Uang tersebut didapat dari korban pungli yang tengah mengurus dokumen alih fungsi lahan.

(Baca juga : Saber Pungli Mabes Polri OTT 2 Pejabat BPN Kota Malang)

Saat ini, polisi masih terus mendalami kasus tersebut. Sedangkan kedua oknum sudah ditahan di Mapolres Malang Kota.

Diketahui, Tim Saber Pungli Mabes Polri melakukan OTT terhadap pejabat BPN Kota Malang di Kantor BPN Kota Malang pada Kamis (2/11/2017). Ada dua oknum pejabat BPN Kota Malang yang diamankan dalam OTT tersebut.

Kompas TV KPK menetapkan Bupati Nganjuk Taufikurahman sebagai tersangka dalam operasi penangkapan di Kabupaten Nganjuk dan Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com