PONTIANAK, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menetapkan standar upah minimum provinsi (UMP) tahun 2018 sebesar Rp 2.046.900. Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 677 tanggal 23 Oktober 2017 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2018 mendatang.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kalbar, Sri Djumiatin mengungkapkan, angka tersebut akan digunakan kabupaten/kota dalam menetapkan upah yang diterima buruh pada tahun 2018.
Pada tahun 2018, UMP Kalimantan Barat naik 8,25 persen dari tahun 2017 yaitu sebesar Rp 1.882.900.
"Penetapan formula penghitungannya mengacu pada inflasi nasional 3,72 dan PDB 4,99 persen. Dalam penetapannya melibatkan dewan pengupahan dan serikat buruh. Formula juga mengacu pada angka BPS dan ditegaskan melalui Surat Menteri Ketenagakerjaan Nomor B.337/M.Naker/PHIJS-UPAH/X/2017,” ucap Sri Sumiati , Kamis (2/11/2017).
Baca juga: Buruh Kecewa dengan Anies-Sandi yang Teken UMP Rp 3,6 Juta
Dasar penetapannya, sambung Sri, sudah diatur dalam PP Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Pemerintah provinsi memiliki batas waktu penetapan itu paling lambat tanggal 1 November 2017, sedangkan untuk kabupaten/kota penetapan penetapannya paling lambat 21 November 2017.
“Para Bupati dan wali kota se-Kalbar sudah disurati terkait penetapan UMK yang paling lambat sudah ditetapkan Gubernur Kalbar pada tanggal 21 November 2017 mendatang,” sebut dia.
UMP dianggap sebagai jaring pengaman bagi buruh yang bekerja di bawah hingga mencapai satu tahun. Upah tersebut belum termasuk lembur dan lain-lain.
UMP maupun UMK yang telah ditetapkan berlaku untuk semua perusahaan, baik itu perusahaan besar maupun dalam skala UMKM.