Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD Hadiri Sidang Gubernur Bengkulu

Kompas.com - 02/11/2017, 15:47 WIB
Firmansyah

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.com - Sidang tindak pidana korupsi yang melibatkan Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti dihadiri mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, Kamis (2/11/2017).

Kehadiran Mahfud MD di tengah pengunjung sidang menarik perhatian masyarakat termasuk wartawan yang meliput sidang tersebut. Pada sejumlah wartawan, Mahfud mengaku sengaja hadir dalam sidang tersebut karena kedekatannya dengan Ridwan Mukti.

“Kedatangan saya sebagai sahabat saja. Ridwan Mukti itu adik saya, sahabat saya, junior saya, yang selama saya kenal dia baik,” ujar Mahfud.

Ketika ditanya tentang kasus Ridwan, ia menolak menjelaskan sidang juniornya tersebut. “Saya baru hadir hari ini. Saya tidak tahu dakwaaannya, saya tidak tahu sidang sebelumnya,” jawabnya singkat.

(Baca juga : Hakim: Tuntutan JPU terhadap Mantan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah Janggal)

Selain memberi dukungan moril pada Ridwan Mukti, Mahfud juga meminta majelis hakim untuk memberikan putusan sebaik-baiknya sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Tidak perlu takut untuk memutus apapun kalau ada buktinya,” tegas Mahfud.

Menurut Mahfud, ia kerap kali menghadiri persidangan para sahabatnya yang terjerat hukum. "Hampir setiap sahabat terkena perkara hukum saya selalu hadir di persidangan untuk memberikan support moral," ujarnya.

Mahfud MD dan Ridwan Mukti sempat melakukan salat berjamaah di mushola Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Baca juga : Penghubung Suap ke Gubernur Bengkulu Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator)

Dalam sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan tujuh orang saksi termasuk terdakwa Jhoni Wijaya. Mereka dimintai keterangan atas terdakwa Ridwan Mukti, Lily Maddari dan Rico Dian Sari.

Ridwan Mukti merupakan Gubernur Bengkulu yang didakwa karena menerima suap dari kontraktor. Ia tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.

Kompas TV Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti dan istri ditahan JPU KPK di rutan Mapolda Bengkulu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com