Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serikat Pekerja Nilai Penetapan UMP Papua Tidak Sesuai Prosedur

Kompas.com - 02/11/2017, 15:34 WIB
Kontributor Wamena, John Roy Purba

Penulis

JAYAPURA, KOMPAS.com - Pengurus Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Papua menilai penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 oleh Pemerintah Provinsi Papua tidak sesuai prosedur.

Ketua SPSI Papua Nurhaidah mengungkapkan, semua mekanisme yang harus dilalui sebelum dihasilkan rekomendasi besaran UMP, sama sekali tidak dijalankan.

“Kita juga anggota Dewan Pengupahan Papua. Dalam penetapan UMP 2018 sama sekali tidak dilakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) 2017. Bila itu tak dilakukan, maka tidak bisa menghitung besaran UMP,” ungkapnya, Kamis (2/11/2017).

Nurhaidah menegaskan, yang sudah dilakukan Pemprov Papua dengan menetapkan UMP 2018 bisa berdampak pada konsekuensi hukum ke depannya.

“Kami dari SPSI Papua akan mengajukan somasi, jangan sampai penetapan yang dilakukan tanpa ada rekomendasi dari Dewan Pengupahan Papua,” ujarnya.

(Baca juga : Papua Tetapkan UMP 2018 Sebesar Rp 2,89 Juta)

Nurhaidah menuding, keluarnya Surat Keputusan Gubernur Papua, sama sekali tak memiliki dasar. “Jangan ada pembohongan publik, cukup sampai pemerintah mengetahui dan mengerti bahwa yang dilakukan ini salah,” tegasnya.

Sementara Ketua Serikat Pekerja Papua Paulus Raiwaki, yang merupakan anggota Dewan Pengupahan Papua menuturkan, penetapan UMP 2018 tanpa rekomendasi dari Dewan pengupahan Papua.

Itu pertanda apa yang dilakukan pemerintah menggeser tugas dan fungsi dari Dewan Pengupahan.

“Jika yang dikeluarkan gubernur adalah rekomendasi, maka kami dari Dewan Pengupahan akan minta rekomendasi itu siapa yang tanda tangan. Karena rekomendasi harus ditandatangani seluruh anggota Dewan Pengupahan, yaitu keterwakilan dari serikat pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo),” lugasnya.

Ia menyampaikan, data survei KHL 2017 tidak ada karena Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan Papua tidak memfasilitasi. Karena itu, pihaknya menolak penetapan UMP 2018 karena tidak ada rekomendasi dari Dewan Pengupahan.

“Mekanisme yang benar dalam penetapan UMP harus ada curah pendapat. Artinya semua ada utusan dari perusahaan maupun pekerja untuk berdiskusi. Kemudian dilakukan Sidang Dewan Pengupahan untuk membahas data hasil survei KHL,” pungkasnya.

(Baca juga : Sempat Ada Perdebatan, UMP Kaltim Akhirnya Ditetapkan Rp 2,54 Juta)

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 sebesar Rp 2.895.650 yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dan rekomendasi Dewan Pengupahan setempat.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua Yan Piet Rawar mengatakan, terjadi kenaikan 8,71 persen dari UMP 2017 sebesar Rp 2.663.646,50.

Selain itu UMP dihitung berdasarkan inflasi Papua sebesar 3,72 persen dan PDRB (Produk Domestic Regional Bruto) atau pendapatan kotor domestik 4,99 persen.

“Penetapan ini dilakukan melalui sidang selama dua kali untuk menentukan kenaikan ini, di mana hasilnya belum ada kesepakatan tentang kenaikan ini, karena ada perbedaan persepsi,” tuturnya, Rabu (01/11/2017).

 

Kompas TV Asosiasi pengusaha ritel Indonesia, Aprindo meminta pemerintah tidak memukul rata kenaikan UMP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com