Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMP Sumut Ditetapkan Rp 2,1 Juta, Buruh Minta Rp 2,6 Juta

Kompas.com - 01/11/2017, 22:47 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Gubernur Sumatera Utara Erry Nuradi dalam SK Gubsu Nomor 188.44/575/KPTS/2017 menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara pada 2018 sebesar Rp 2,1 juta. Penetapan ini menjadi acuan dalam penetapan Upah Minimum kabupaten dan kota pada 2018 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2018.

“Besaran UMP Sumut 2018 merupakan kesepakatan dari dewan pengupahan Sumut. Besaran upah terendah hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja nol sampai setahun," kata Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Setda Provinsi Sumut Ilyas Sitorus kepada wartawan di kantor gubernur, Rabu (1/11/2017).

Ilyas didampingi Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumut Fransisco Bangun, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumut Johan Brien, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumut, Nelson Manalu.

Sementara bagi pekerja yang memiliki masa kerja satu tahun atau lebih, lanjutnya, pengusaha wajib memberlakukan ketentuan struktur dan skala upah dan diatur dalam pengaturan peryaratan kerja yang berlaku di perusahaan. Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP 2018 yang telah ditetapkan, dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

Baca juga: UMP Jabar Naik 8,71 Persen Jadi Rp 1,54 Juta

"Perusahaan yang mampu membayar upah di atas UMP 2018 dapat merundingkan secara bipartit, antara pekerja dan serikat pekerja serta pengusaha secara musyawarah dan dimuat dalam materi kesepakatan kerja," ucapnya.

Fransisco menambahkan, dibandingkan tahun 2017 besaran UMP mengalami kenaikan 8,71 persen. "Pada 2017 hanya Rp 1,9 juta," sebutnya.

Dia mengatakan, proses penetapan UMP Sumut diawali dengan rapat Dewan Pengupahan Sumut yang menyepakati metode pengusulan upah minimun dengan menggunakan formula perumusan upah minimum yang diamanatkan dalam Pasal 44 angka (2) PP Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

Selanjutnya merumuskan usulan UMP 2018 menggunakan komponen KHL yang melekat pada UMP Sumut 2017, data tingkat inflasi nasional year on year September 2016 sampai September 2017, dan data persentase pertumbuhan Produk Domestik Bruto Nasional Kwartal III dan IV 2016 serta Kwartal I dan II 2017.

"Sesuai yang disampaikan Menteri Tenaga Kerja dalam Surat Nomor B,337/M/PHIJSK-UPAH/X/2017 tanggal 13 Oktober 2017 tentang penyampaian data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto 2017," kata dia.

Berdasarkan data yang ada, Dewan Pengupahan Sumut pada 24 Oktober 2017 melaksanakan rapat penghitungan usulan UMP 2018 dengan hasil sebesar Rp 2.132.188,68. :Hasil kesepakatan ini diserahkan kepad gubernur sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan UMP Sumut 2018," ucap Fransisco.

Buruh menolak

Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Sumut menolak kenaikan UMP dan UMK di Sumut yang sudah mereka prediksi naik 8,71 persen. Dia menyebut, jumlah tersebut masih rendah dan sangat tertinggal jauh dengan daerah lain.

"UMP Sumut tidak layak, dalam lima tahun ini, upah kami terus murah. Kami akan terus berjuang untuk meningkatkan kesejahteraan upah buruh di Sumut. Padahal Sumut basis industri terbesar ketiga di Indonesia, kenapa upah buruhnya murah? Gubernurnya ke mana? Tidak paham kondisi ini?" kata Ketua FSPMI Sumut Willy Agus Utomo.

Menurut pria yang juga Ketua Aliansi Pekerja Buruh Bersatu Deliserdang (PBB DS) ini, untuk mengejar ketertinggalan tersebut harusnya gubernur mengabaikan PP 78 dalam menetapkan kenaikan upah dan memerintahkan dewan pengupahan melakukan survei pasar sesuai hitungan kebutuhan hidup layak (KHL) buruh, mempertimbangkan kondisi ril buruh.

"Jadi tidak hanya berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi saja, tapi harga kebutuhan sandang, pangan, papan dan kebutuhan pokok para buruh harus dihitung, ini diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan tentang upah layak," ucap Willy.

Hal sama juga untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) di Sumut, kondisinya bahkan lebih parah. Upah di beberapa kabupaten dan kota dinilai jauh tertinggal selisihnya diatas rata-rata Rp 1 juta lebih.

"UMK ini juga yang mengesahkanya gubernur, walau berdasarkan pertimbangan dari bupati atau wali kota. Sekali lagi kita minta kepedulian gubernur," ujarnya. 

Buruh, katanya, masih menuntut kenaikan UMP Sumut 2018 minimal Rp 650.000 atau naik menjadi Rp 2,5 juta. Untuk UMK Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang menjadi Rp 3,2 juta. Sedangkan Kabupaten Serdangbedagai, Batubara, Labuhanbatu, Padanglawas dan Kota Binjai naik menjadi Rp 3,1 juta. Untuk kabupaten dan kota lainya, juga harus naik minimal Rp 650.000. 

"Kami akan aksi besar-besaran ke gubernur dan kabupaten kota untuk memperjuangkan kenaikan upah ini. Pada 7 November nanti, kami sudah mulai aksi di Kabupaten Deliserdang, aksi besarnya tanggal 10 di kantor gubernur. Tuntutan kami cuma naikkan upah buruh yang layak," kata Willy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com