Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMP Sumut Ditetapkan Rp 2,1 Juta, Buruh Minta Rp 2,6 Juta

Kompas.com - 01/11/2017, 22:47 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

Hal sama juga untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) di Sumut, kondisinya bahkan lebih parah. Upah di beberapa kabupaten dan kota dinilai jauh tertinggal selisihnya diatas rata-rata Rp 1 juta lebih.

"UMK ini juga yang mengesahkanya gubernur, walau berdasarkan pertimbangan dari bupati atau wali kota. Sekali lagi kita minta kepedulian gubernur," ujarnya. 

Buruh, katanya, masih menuntut kenaikan UMP Sumut 2018 minimal Rp 650.000 atau naik menjadi Rp 2,5 juta. Untuk UMK Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang menjadi Rp 3,2 juta. Sedangkan Kabupaten Serdangbedagai, Batubara, Labuhanbatu, Padanglawas dan Kota Binjai naik menjadi Rp 3,1 juta. Untuk kabupaten dan kota lainya, juga harus naik minimal Rp 650.000. 

"Kami akan aksi besar-besaran ke gubernur dan kabupaten kota untuk memperjuangkan kenaikan upah ini. Pada 7 November nanti, kami sudah mulai aksi di Kabupaten Deliserdang, aksi besarnya tanggal 10 di kantor gubernur. Tuntutan kami cuma naikkan upah buruh yang layak," kata Willy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com