Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Naik, UMP Kalimantan Tengah Jadi Rp 2,42 Juta

Kompas.com - 01/11/2017, 20:36 WIB
Kurnia Tarigan

Penulis

PALANGKARAYA, KOMPAS.com –  Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Tengah tahun 2018 naik 8,71 persen menjadi Rp 2.421.305. Keputusan itu ditetapkan oleh Gubernur Kalteng Sugianto Sabran dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng Nomor 37 Tahun 2017.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans)  Kalteng Rivianus Syahril Tarigan mengatakan, penghitungan kenaikan tersebut diperoleh berdasarkan tingkat inflasi 3,72 persen dan pertumbuhan ekonomi domestik bruto 4,99 persen.

Upah Minimum Provinsi (UMP) ini diputuskan setelah diadakan rapat Dewan Pengupahan Provinsi tanggal 19 Oktober 2017 dan telah menghitung besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2018, unsur dewan pengupahan sendiri terdiri dari Pemerintahan Daerah, Serikat Pekerja dan Serikat Pengusaha, ” ujar dia saat dihubungin wartawan, Rabu (1/11/2017).

Selain menetapkan upah minimum Provinsi, juga ditetapkan dalam keputusan yang sama, Upah Minimun Sektoral Provinsi yang kenaikannya bervariasi.

Baca juga : Naik 8,7 Persen, UMP Jawa Tengah 2018 Menjadi Rp 1.486.065

Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah ditetapkan ini akan berlaku sejak 1 Januari 2018 mendatang.

Berdasarkan peraturan menteri tenaga kerja, jika ada perusahaan yang merasa belum mampu memenuhi Upah Minimum Provinsi (UMP) yang sudah ditetapkan dapat mengajukan penangguhan dan pemerintah daerah mempertimbangkan.

"Namun sejauh ini, selama tahun 2017 tidak ada perusahaan yang mengajukan penangguhan pemberlakuan Upah Minimum Provinsi (UMP), sehingga diharapkan nantinya semua perusahaan dapat mematuhi besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) yang sudah ditetapkan," tambahnya.

Kompas TV Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2018 naik sebesar 8,71 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com