Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Tersangka Pembakar 7 SD Mengaku Bersalah

Kompas.com - 01/11/2017, 19:53 WIB
Kurnia Tarigan

Penulis

PALANGKARAYA, KOMPAS.com – Polisi kembali menggelar rekonstruksi kasus pembakaran gedung 7 sekolah dasar di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Rabu (1/11/2017). Sebanyak 3 orang tersangka, yakni SR, AG, dan SY, dihadirkan dalam rekonstruksi pembakaran Sekolah Dasar Negeri 1 Palangkaraya, yang posisinya tepat di depan Mako Polda Kalteng.

Sukah L Nyahu,  kuasa hukum ketiga tersangka, mengatakan,  kliennya telah mengakui semua perbuatannya.  Adapun motif mereka karena ingin mendapatkan upah.

“Tiga tersangka telah mengakui semua perbuatannya, serta mengaku bersalah atas apa yang telah mereka lakukan. Semua itu dilakukan hanya karena mengharapkan upah, sebesar Rp 400.000 sampai dengan Rp 600.000 untuk membakar 1 sekolah, seperti yang dijanjikan oleh tersangka YB, serta akan dibayarkan setelah selesai melakukan pembakaran sekolah,” kata Sukah di sela rekonstruksi.

Sementara itu, saat rekontruksi akan dimulai, keluarga tersangka yang hadir di lokasi tiba-tiba menangis histeris. Dia  meminta polisi mempertemukannya dengan tersangka. Polisi sendiri berjanji akan memberikan waktu bertemu, setelah rekontruksi selesai digelar.

Baca juga : Gubernur Kalteng Minta Pembakar 7 SD Tetap Dihukum meski Pelaku Anggota Tim Suksesnya

Seperti diberitakan, sebelumnya sebanyak 7 tersangka pembakaran tujuh sekolah dasar di Palangkaraya sepanjang Juli 2017 lalu, Selasa (31/10/2017), diterbangkan ke Palangkaraya untuk mengikuti rekonstruksi. Namun dari ketujuh tersangka itu, tidak terdapat YB, anggota DPRD Kalteng, yang menjadi tersangka utama kasus tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com