SEMARANG, KOMPAS.com - Upah minimum tingkat provinsi Jawa Tengah untuk tahun 2018 ditetapkan sebesar Rp 1.486.065. Upah tersebut naik Rp 119.065 atau 8,7 persen dibanding UMP 2017 sebesar Rp 1.367.000.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengaku telah menetapkan UMP tahun 2018. Penetapan UMP dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015. Dengan formula itu, UMP mengalami kenaikan hingga 8,7 persen.
"UMP sudah ditetapkan. Formulanya menggunakan PP. Hitungannya simpel, upah buruh ditambah inflasi plus pertumbuhan ekonomi," kata Ganjar, Rabu (1/11/2017).
Inflasi di Jateng sendiri sebesar 3,99 persen, sementara pertumbuhan ekonomi secara nasional berkisar 4,72 persen. Nilai nominal UMP tidak bisa dibandingkan dengan UMK di 35 daerah di Jateng yang nantinya diputuskan pada 21 November mendatang.
(Baca juga : UMP Sulawesi Selatan Naik 8,71 Persen Menjadi Rp 2.647.000)
Kenaikan rata-rata upah di tingkat provinsi maupun kabupaten pada 2018 berkisar rata-rata 8,71 persen.
Ganjar menambahkan, sejauh ini baru ada 8 kabupaten dan kota yang telah mengirimkan hasil UMK. Kota lain akan menyusul pada awal bulan ini.
"Nanti 21 November tetapkan UMK. Sekarang baru ada 8 yang masukkan ke kita. Nanti masih ada waktu," tambahnya.
Ke-8 kabupaten/kota itu yaitu Kabupaten Jepara, Semarang, Rembang, Wonogiri, Boyolali, Wonosobo, Cilacap, dan Kota Tegal.
(Baca juga : Anies Teken UMP DKI 2018 Rp 3,648 Juta)
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Wika Bintang mengatakan, UMP Jateng sebesar Rp 1.486.065 masih lebih besar ketimbang UMP Yogyakarta.
Namun UMP Jateng kalah dengan UMP Jawa Barat maupun Jawa Timur. UMP untuk Yogyakarta, kata Wika, sebesar Rp1.454.154, Jawa Barat Rp 1.544.360, dan Jawa Timur Rp1.508.800.
"Kalau UMK kita tunggu paling lambat menyerahkan awal November ini ya. Biasanya tanggal 10 November sudah lengkap," tutupnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.