PEKANBARU,KOMPAS.com - Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau mengalami kenaikan sebesar 2.464.104. UMP Riau ini mengalami kenaikan sebesar 8,71 persen dibanding dengan tahun 2017.
"UMP Riau tahun lalu 2.266.722 sekarang naik Rp 197.382," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Provinsi Riau Rasidin Siregar Rabu (1/11/2017).
Dia menyebutkan, kenaikan UMP Riau 2018 berdasarkan PP 878 dan edaran Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) terkait inflasi nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PPDB).
"Ini demi rasa keadilan masyarakat dengan kebutuhan ekonomi saat itu," ucap Rasidin.
Baca juga : UMP Sulawesi Selatan Naik 8,71 Persen Menjadi Rp 2.647.000
Keputusan kenaikan upah tersebut sudah disahkan pada 28 Oktober 2018 oleh Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman.
Untuk selanjutnya, Pemprov Riau sudah mengirim surat resmi ke 12 kabupaten dan kota untuk besaran UMP yang besarannya sudah ditetapkan. Paling lambat kabupaten/kota sudah menetapkan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) pada akhir November 2017.
"Kenaikan upah sudah diputuskan besarannya, jadi kabupaten sudah bisa melakukan berapa besaran kenaikan," katanya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.