YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan DI Yogyakarta membantah bahwa penutupan jalan yang memotong perlintasan kereta api sebidang di bawah Jembatan Layang Janti dilakukan secara mendadak.
Sekretaris Dinas Perhubungan DI Yogyakarta, Puji Astuti, mengatakan, pihaknya dan Kemenhub sudah melakukan sosialisasi terkait penutupan tersebut sebelum mengeksekusinya.
"Sebetulnya tidak mendadak. Sudah ada sosialiasi. Kalau mendadak banget sih enggak, kami sudah undang RT dan RW, kepala desa, dan camat. Mungkin dirasa kurang, tetapi sebetulnya sudah ada sosialisasi," kata Puji usai bertemu dengan Anggota Komisi C di Kantor DPRD DIY di Jalan Malioboro, Kota Yogyakarta, Rabu (1/11/2017).
Terkait dengan permintaan dibuka kembali, Puji mengaku akan menyampaikan hal itu ke Kemenhub dalam waktu dekat ini. Pihaknya harus meminta petunjuk dan melakukan koordinasi dengan Kemenhub lantaran tak memiliki kewenangan untuk membuka penutupan palang pintu tersebut.
"Nanti kan tanggal 7 (November) ada rakornis juga, semua hal-hal yang berkaitan persoalan ini akan kami sampaikan ke kementerian. Kami tidak bisa mendadak membuka perlu koordinasi," tutur Puji.
(Baca juga: Palang Pintu di Bawah Jembatan Layang Janti Ditutup, Warga Bingung)
Puji mengatakan, penutupan perlintasan kereta api sebidang di bawah Jembatan Janti itu merupakan amanat undang-udang dan peraturan pemerintah. Dalam aturan itu, kata dia, penutupan dilaksanakan untuk menjaga keselamatan masyarakat.
"Hanya kadang-kadang sesuatu yang baru itu mesti ada gejolak. Jadi saya kira biasalah. Ada aturan baru, ada tindakan baru, ada perubahan, itu biasanya pasti ada gejolak tapi yakin kelamaan sudah tahu fungsi dan kegunaannya itu pasti menerima juga," ucap Puji.
Sebelumnya diberitakan, penutupan palang perlintasan kereta api di bawah Jembatan Layang Janti membuat kebingungan pengguna jalan.
(Baca juga: Penutupan Jalan Dinilai Merugikan, DPRD DIY Panggil PT KAI)
Dari pantauan Kompas.com, di sisi selatan jalur kereta, dua sisi palang pintu yang biasa digunakan untuk mengatur kendaraan sudah dicopot. Pemerintah memasang bekas rel kereta untuk menutup. Pengguna jalan baik dari sisi selatan maupun utara yang sudah terlanjur masuk ke kolong harus memutar arah.
Penutupan ini sesuai dengan UU Nomor 23 atahun 2007 tentang perkeretaapian dan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Angkutan Jalan.