Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hoaks, Registrasi Kartu Prabayar Dikaitkan dengan Pilpres

Kompas.com - 01/11/2017, 14:26 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

KARAWANG, KOMPAS.com — Warga masih kebingungan dengan registrasi ulang kartu SIM prabayar.

Apalagi, akhir-akhir ini beredar broadcast melalui aplikasi WhatsApp yang menyangkutpautkan registrasi dengan kepentingan pemilihan presiden (pilpres) dan kejahatan perbankan.

"Hati2... ada kecurigaan registrasi kartu prabayar diviralkan untuk kepentingan Pilpres 2019.  Data kita nanti akan dipakai orang aseng untuk memilih," bunyi salah satu pesan.

"Logika sederhananya kalau semua muslim tdk registrasi ulang dan kartu diblokir, maka yg rugi adalah perusahaan penyedia jasa telekomunikasi, dan itu tdk akan terjadi."

(Baca juga: Bingung dan Bingung, Kata Mereka soal Registrasi Kartu SIM Prabayar)

Selain itu, ada juga yang mengajak memviralkan untuk tidak melakukan registrasi. 

"Maka hemat sy kita viralkan untuk tdk regist, coba kita pikir secara jernih, buat apa regist nomor ktp dan kk? krn kalau nomor kk di regist maka semua anggota keluarga akan terdeteksi. dan muncul semua no ktpnya."

Ada pula pesan yang menyebutkan Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak pernah memberikan pernyataan soal registrasi ulang tersebut. Hal tersebut rentan digunakan untuk kejahatan perbankan.

"Ini ada share dr pak krida (group TAM jabar)???? Barusan liputan trans 7 jam 07.05 menit KOMINFO tdk pernah memberikan pernyataan seperti itu ITU HOAXS DAN DATA YG DIMINTA ITU BISA DISALAHGUNAKAN OLEH ORANG YG TDK BERTANGGUNG JAWAB UNTUK MELAKUKAN KEJAHATAN PER BANKAN KARENA KUNCI ADMIN KITA DI BANK ADALAH NIK. DAN NAMA IBU KANDUNG. TOLONG SHARE INI KE TEMAN2. AKOH SAKSI HIDUP YG MENONTON LIPUTAN TRANS 7 JAM 19.05 SEKALI LG BERITA itu HOAXS," begitu pesan yang beredar di grup-grup WhatsApp," bunyi pesan lain.

(Baca juga: Registrasi Kartu Prabayar Gagal padahal Sudah 6 Kali SMS? Anda Tidak Sendiri... )

Yani, warga Gintungkerta, Kecamatan Klari, Karawang, mengatakan kebingungan dengan beredarnya pesan-pesan tersebut. Ia bahkan menunda melakukan registrasi hingga ada penjelasan dari pihak terkait.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Karawang Yasin Nasrudin mengatakan, ada edaran dari Menkominfo soal registrasi tersebut di mana daftar ulang dilaksanakan pada 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018.

Beberapa poin penting pelaksanaan registrasi antara lain validasi data calon pelanggan dan pelanggan lama berdasarkan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK) yang terekam di database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).

"Dampak dari tidak dilakukannya registrasi dari ketentuan ini adalah calon pelanggan tidak bisa mengaktifkan kartu perdana dan pemblokiran nomor pelanggan secara bertahap, " ujarnya.

Ia menegaskan, registrasi hanya menggunakan NIK dan nomor KK serta tidak perlu menyebutkan nama ibu kandung. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com