BOGOR, KOMPAS.com - Polresta Bogor Kota menggelar operasi zebra selama 14 hari ke depan terhitung sejak Rabu (1/11/2017).
Dalam pelaksanaan razia hari pertama yang berlangsung di Jalan Padjajaran, tepatnya di depan Bale Binarum, puluhan kendaraan sudah terjaring razia karena melanggar peraturan lalu lintas.
Salah satunya mobil milik pemain sepak bola Gunawan Dwi Cahyo. Bek klub Persija Jakarta ini ditilang karena melanggar Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK).
Diketahui, mobil Suzuki Swift berwarna merah yang dikendarai mantan pemain Timnas Indonesia ini tidak sesuai dengan TNBK yang ada. Pelat nomor kendaraan polisi sudah dimodifikasi sesuai dengan inisial namanya F 13 6DC.
Saat petugas memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan, sopir Gunawan juga tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Petugas pun akhirnya melakukan penindakan berupa tilang.
Kepada petugas, Gunawan mengaku sedang terburu-buru karena sedang mengejar penerbangan pesawat.
"Kalau mau ditilang, tilang aja. Saya mau ke Solo," kata Gunawan, sambil berjalan masuk ke mobil.
Baca juga : Kesal Kena Tilang, Pegawai Dinas PU Ini Matikan Aliran Air ke Asrama Polisi
Sementara itu, Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Bogor Kota Komisaris Polisi Bramastyo Priadji mengatakan, selain menyasar kepada para pengendara yang tidak dilengkapi surat-surat, petugas juga menilang pengendara yang kedapatan melawan arus dan parkir sembarangan.
"Operasi akan digelar di beberapa titik rawan pelanggaran, termasuk merazia kendaraan yang menggunakan rotator," ucap Bramastyo.
Ia menambahkan, dalam beberapa jam, pihaknya sudah menilang puluhan kendaraan, baik sepeda motor ataupun mobil.
Ia menyebut, jenis pelanggaran didominasi masalah kepemilikan SIM dan STNK, tidak memakai helm, sampai pajak kendaraan yang sudah mati.
"Ada atau tidaknya polisi, pengendara harus selalu memperhatikan peraturan lalu lintas. Budaya tertib belalu lintas harus selalu dilakukan demi menjaga keselamatan," pungkasnya.
Baca juga : Kota Bandung Mulai Terapkan E-tilang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.