Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tembak Mati Sekretaris Lurah karena Senggolan Mobil, Marsus Divonis 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 01/11/2017, 10:22 WIB

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com - Marsus Hadinata (32) divonis 15 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Terdakwa terbukti menembak mati Sekretaris Lurah Kahuripan, Telukbetung Barat, Rismizar.

Terdakwa membunuh Rismizar di depan kampus pascasarjana Universitas Bandar Lampung (UBL) pada 23 Mei 2017 lalu.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan," ujar Ketua Majelis Hakim Iros Beru saat membacakan amar putusan, Selasa (31/10/2017) lalu.

Putusan hakim lebih berat dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 14 tahun dan delapan bulan penjara.

Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan terdakwa Marsus adalah menghilangkan nyawa orang lain dan merupakan seorang residivis pada tahun 2015.

Atas vonis tersebut, terdakwa dan jaksa menyatakan menerima. Kuasa hukum Marsus Hadinata, Tarmizi mengatakan, kliennya mengakui perbuatannya.

"Marsus ikhlas dan akan menjalani hukumannya," ucapnya.

Persidangan kemarin disaksikan sejumlah keluarga korban.

Baca juga : Polisi Tangkap Pelaku Penembakan di Pantai Samas

Tampak istri almarhum, Yulina Hartati. Wanita yang mengenakan kerudung warna kuning dan baju hitam tersebut meneteskan air mata sepanjang persidangan.

Beberapa keluarga yang duduk di sampingnya berusaha untuk menenenangkan dan membawa Yulina untuk keluar dari ruang sidang.

Peristiwa itu bermula ketika Marsus menjemput temannya, Fitri Midona di Bandara Radin Inten II.

Dalam perjalanan pulang, motor yang dikendarai Marsus bersenggolan dengan mobil yang dikemudikan Rismizar.

Marsus emosi. Ia mengejar mobil yang dikendarai Rismizar dan menendang pintu mobil sembari meminta Rizmizar menghentikan mobilnya.

Mobil pun berhenti di depan kampus pascasarjana Universitas Bandar Lampung (UBL).

Baca juga : Menko Luhut Menangis saat Berdoa di Taman Doa Larantuka

Rismizar turun dari dalam mobil hendak menghampiri Marsus.

Marsus malah mengeluarkan senjata api rakitan dari dalam tas selempangnya.

Pada tembakan kedua, terdakwa memutar silindernya lalu menembakkan ke wajah korban hingga korban terpental ke trotoar dan tewas di tempat. (rza)

Berita ini sudah tayang di Tribunnews, Rabu 1 November 2017 dengan judul Alasan Sepele Tembak Sekretaris Lurah dengan Pistol Rakitan, Marsus Diganjar 15 Tahun

Kompas TV Hingga kini, polisi masih memeriksa pengemudi angkutan kota tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com