BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com - Marsus Hadinata (32) divonis 15 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Terdakwa terbukti menembak mati Sekretaris Lurah Kahuripan, Telukbetung Barat, Rismizar.
Terdakwa membunuh Rismizar di depan kampus pascasarjana Universitas Bandar Lampung (UBL) pada 23 Mei 2017 lalu.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan," ujar Ketua Majelis Hakim Iros Beru saat membacakan amar putusan, Selasa (31/10/2017) lalu.
Putusan hakim lebih berat dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 14 tahun dan delapan bulan penjara.
Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan terdakwa Marsus adalah menghilangkan nyawa orang lain dan merupakan seorang residivis pada tahun 2015.
Atas vonis tersebut, terdakwa dan jaksa menyatakan menerima. Kuasa hukum Marsus Hadinata, Tarmizi mengatakan, kliennya mengakui perbuatannya.
"Marsus ikhlas dan akan menjalani hukumannya," ucapnya.
Persidangan kemarin disaksikan sejumlah keluarga korban.
Baca juga : Polisi Tangkap Pelaku Penembakan di Pantai Samas
Tampak istri almarhum, Yulina Hartati. Wanita yang mengenakan kerudung warna kuning dan baju hitam tersebut meneteskan air mata sepanjang persidangan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan