Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sopir Taksi "Online" Yogyakarta Tolak Permenhub Baru

Kompas.com - 31/10/2017, 13:41 WIB
Kontributor Yogyakarta, Teuku Muhammad Guci Syaifudin

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Ratusan pengemudi taksi berbasis aplikasi atau taksi online berunjuk rasa di kantor DPRD DI Yogyakarta, Jalan Malioboro, Kota Yogyakarta, Selasa (31/10/2017).

Mereka yang tergabung dalam Paguyuban Pengemudi Online Jogjakarta (PPOJ) menolak Peraturan Menteri Perhubungan baru yang mengatur keberadaan taksi online.

Informasi yang dihimpun Kompas.com, penolakan itu berkaitan dengan aturan baru angkutan termasuk untuk online yang segera diberlakukan.

Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

(Baca juga : Tolak Taksi Online, Ribuan Sopir Taksi Konvesional Demo Wali Kota Batam)

Peraturan baru tersebut sebagai pengganti Permenhub Nomor 26 Tahun 2017. Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mencabut sejumlah poin yang ada di dalam permenhub tersebut sehingga Kemenhub harus membuat aturan baru.

Ketua PPOJ Muhammad Anshori mengatakan, penolakan permenhub 108 Tahun 2017 bukan tanpa alasan. Sebab, peraturan baru itu memunculkan kembali poin-poin yang dibatalkan MA pada peraturan sebelumnya.

"Kami ke sini membawa aspirasi menolak permenhub 108 yang poinnya telah dibatalkan tapi dimunculkan kembali," tutur Anshori.

Para sopir taksi konvensional di Batam dari pagi tadi sejak saat ini terus berdatangan. Mereka memarkirkan kendaraanya di depan Kantor Walikota Batam guna meminta ketegasan pemerintah terhadap oprasionalnya taksi online di BatamKOMPAS.COM/ HADI MAULANA Para sopir taksi konvensional di Batam dari pagi tadi sejak saat ini terus berdatangan. Mereka memarkirkan kendaraanya di depan Kantor Walikota Batam guna meminta ketegasan pemerintah terhadap oprasionalnya taksi online di Batam
Anshori menambahkan, pihaknya menganggap aturan yang menggantikan permen sebelumnya itu akan menghilangkan keistimewaan masyarakat yang menggunakan transportasi berbasis aplikasi.

(Baca juga : Polisi Tangkap Seorang Artis yang Pesan Sabu Lewat Ojek Online)

Salah satunya penempelan stiker dengan ukuran besar pada taksi berbasis aplikasi. Hal itu yang membuat keistimewaan taksi berbasis aplikasi kehilangan nilai jualnya.

"Mobil kami itu kan aset pribadi. Kenapa harus stiker yang ukuranya juga tidak logis (15 sentimeter). Itu yang membuat eklusivitas mobil berkurang. Sementara keistimewaan taksi online itu nilai jualnya pada kendaraannya mobil pribadi nilai jual ya di situ," ucap Anshori kepada wartawan di DPRD DIY.

Anshori mengatakan, pihaknya menilai, permenhub akan membunuh hak masyarakat yang ingin menjadi sopir taksi onine. Hal itu menyusul setiap pengemudi taksi online diwajibkan memiliki sertifikasi registrasi uji tipe (SRUT) sehingga memberatkan sopir online.

"Presiden Jokowi sendiri sudah instruksi untuk mempermudah segala perizinan yang terkait dengan ekonomi kreatif. Tapi ini kesannya berbeda, karena munculnya permenhub ini justru (ekonomi kreatif) dipersulit, karena kami harus punya lima mobil untuk bisa berbadan hukum sementara kami hanya satu mobil," tutur Anshori.

(Baca juga : Pendaftar Angkutan Online di Jatim Membeludak dan Melebihi Kuota)

Terkait diberlakukannya tarif dasar, pihaknya menginginkan adanya komunikasi dari pemerintah. Menurutnya, jangan sampai penentuan tarif dasar taksi online ditentukan secara sepihak sehingga merugikan pihaknya.

"Kami harapkan ada pertemuan karena selama ini yang menetukan tarif ini sepihak. Kami tidak pernah diajak rembukan untuk persoalan tarif," tuturnya.

Anshori menyebut, taksi berbasis aplikasi merupakan solusi transportasi di Indonesia. Sebab taksi online hadir untuk mempermudah masyarakat mendapatkan pelayanan moda transportasi murah, mudah, dan nyaman.

"Aplikasi yang digunakan taksi online itu pun mulai digunakan taksi konvensional," kata Anshori. 

Kompas TV Sejak 10 Oktober lalu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta transportasi online berhenti beroperasi sementara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com