Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besi Cor Dicuri, Proses Pembangunan Tol Kapal Betung Terganggu

Kompas.com - 25/10/2017, 22:03 WIB
Amriza Nursatria

Penulis

INDRALAYA, KOMPAS.com - Aparat Unit Reserse Polsek Pemulutan Ogan Ilir, Sumatera Selatan menangkap Adi bin Usman, tersangka pelaku pencurian material pembangunan jalan tol Kayuagung-Palembang-Betung (Kapal Betung) seksi 2.

Akibat perbuatan pelaku, pembangunan jalan tol tersebut sempat tergangu karena proses pengecoran tiang jembatan di salah satu ruas jalan tersebut tertunda hingga tiga kali. Pasalnyabesi yang dicuri merupakan besi yang sudah terangkai dan siap dicor untuk tiang jembatan jalan tersebut.

Kapolsek Pemulutan AKP Zaldi didampingi Kanitres Bripka Zulkarnain mengatakan, penangkapan pelaku setelah pihak PT Waskita Karya selaku pelaksana pembangunan jalan tol kapal betung, melapor ke polsek pemulutan karena telah beberapa kali kehilangan material pembangunan jalan tol.

“Penangkapan satu dari lima pelaku ini setelah pihak Waskita Karya melapor ke polisi bahwa sudah sering kehilangan material pembangunan jalan Tol Kapal Betung dengan kerugian sekitar Rp 120 juta. Saat ini keempat pelaku lainnya yang identitasnya sudah kita ketahui sedang kita kejar,” katanya, Rabu (25/10/2017).

Baca juga : Sebuah Masjid Masih Berdiri di Tengah Proyek Jalan Tol, Ini Kata TMJ

Zaldi menceritakan, pihaknya langsung melakukan pengintaian di lokasi setelah mendapatkan laporan tersebut.  Sekitar pukul 4 pagi ada orang mencurigakan keluar dari lokasi pembangunan jalan tol di Desa Ibul Besar 1 Pemulutan dengan membawa satu jeriken berisi bbm. Segera saja orang ditangkap dan digeledah serta diinterogasi.

Dari hasil interogasi orang tersebut ternyata bernama Adi.  Warga Desa Ibul Besar 1, Pemulutan, Ogan Ilir itu, mengakui telah melakukan beberapa kali pencurian BBM serta material lain berupa besi di lokasi tersebut bersama empat rekannya.

Usai ditangkap pelaku Adi langsung dibawa ke Mapolsek Pemulutan. Bersama pelaku disita pula belasan batang besi ukuran besar dan sedang.  Selain itu juga disita lima buah jeriken BBM, satu buah sepatu proyek, dan satu buah gerinda serta matanya yang berfungsi untuk memotong-motong besi menjadi ukuran pendek.

Atas perbuatannya, tersangka Adi terancam pasal 363 dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Kompas TV Sektor pembangunan infrastruktur menjadi yang paling menonjol di masa tiga tahun memerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com