Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: BP Sering Cabuli Putrinya yang Berusia 8 Tahun

Kompas.com - 25/10/2017, 17:22 WIB
Rahmat Rahman Patty

Penulis

AMBON,KOMPAS.com - BP, warga kawasan Tanah Tinggi, Kecamatan Sirimau Ambon yang memerkosa putri kandungnya yang berusia 8 tahun terancam 20 tahun penjara.

Pria berusia 49 tahun yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini dijerat polisi dengan pasal berlapis yakni dengan Pasal 81, 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 287, dan 64 KUHPidana.

“Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 81, 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 287, dan 64 KUHPidana. Ancamannya itu 20 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polres Pulau Ambon, AKP Teddy kepada wartawan, Rabu (25/10/2017).

Teddy menyebutkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, terungkap pelaku ternyata sudah sering mencabuli putrinya. Terakhir pelaku memerkosa korban pada sepekan lalu di sebuah kamar kontrakan di kawasan Tanah Tinggi Ambon.

Baca juga: BP Perkosa Putri Kandungnya Lalu Membuangnya di Jalan Raya

“Jadi pelaku ini sudah sering mencabuli korban. Jadi penyidik ikut menjeratnya dengan Pasal 82, pasal itu digunakan karena perbuatan pelaku bukan hanya satu kali,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, BP diringkus di rumahnya oleh polisi karena memerkosa putri kandungnya yang baru berusia 8 tahun.

Usai memperkosa korban, pelaku kemudian membawa putrinya dengan becak dan membuangnya di depan kantor BCA Unit Mardika. Akibat perbuatannya itu, korban menderita pendarahan hebat dan akhirnya harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Kompas TV Seorang anak perempuan berusia 12 tahun di Samarinda, Kalimantan Timur, diperkosa oleh 13 sopir angkutan umum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com