Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wiranto: Kalau Bubar Bukan Berarti Enggak Boleh Berorganisasi

Kompas.com - 25/10/2017, 15:55 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto bersyukur Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) Ormas Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan disahkan menjadi undang-undang.

Dengan begitu, negara mempunyai dasar untuk melakukan penindakan.

"Alhamdulillah disepakati, disahkan DPR. Kita bersyukur dalam rangka mempertahankan Pancasila, kita punya kekuatan (dasar)," kata Wiranto, seusai memberi kuliah umum di Undip Semarang, Rabu (25/10/2017).

Wiranto mengatakan, anggota organisasi masyarakat yang dinyatakan terlarang dan dibubarkan pemerintah masih diperbolehkan untuk berorganisasi. Mereka juga dapat bergabung dengan organisasi masyarakat lain, sepanjang organisasi itu kukuh pada Pancasila.

Baca juga : Pemerintah Tak Janji Proses Pembubaran Ormas Kembali Lewat Pengadilan

Wiranto lalu merujuk pada pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia yang telah dibubarkan. Jika memang pengikut HTI ingin berorganisasi bisa bergabung di organisasi lain.

"Kalau sudah dibubarkan, silakan untuk mencari organisasi lain yang kira-kira kukuh pada Pancasila, masih setuju NKRI, masih dalam semangat untuk menyatukan negeri dalam bingkai kebhinekaan," ucapnya.

"Ormas kita ada ratusan ribu, kalau bubar bukan berarti enggak boleh berorganisasi. Boleh saja. Ormas bisa hidup tapi memperjuangkan kesejahteraan masyarakat," tambah dia.

Sekadar informasi, Perppu No.2 Tahun 2017 disahkan oleh DPR menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017).

Ada tujuh fraksi yang menerima Perppu tersebut sebagai undang-undang yakni fraksi PDI-P, PPP, PKB, Golkar, Nasdem, Demokrat, dan Hanura.

Sementara tiga fraksi lainnya yakni PKS, PAN, dan Gerindra menolak Perppu Ormas.

Kompas TV Perppu Sah Jadi UU, Ormas Resah? (Bag 2)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com