Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Sengketa Tanah, Menteri Agraria Usulkan Peradilan Pertanahan

Kompas.com - 24/10/2017, 19:10 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil menyebutkan, pihaknya mengusulkan pembentukan peradilan pertanahan. Peradilan ini untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa pertanahan, sehingga perlu di susun Undang-undang tersendiri sebagai payung hukum.

Hal itu diungkapkan Sofyan dalam Dialog Nasional Pemberdayaan Wakaf 'Menaman, Merawat, dan Menuai' di Panti Asuhan Putra Muhammadiyah Tuntang, Kabupaten Semarang, Selasa (24/10/2017).

"Kalau dari DPR disetujui, nanti itu memberikan peraturan itu harus dengan undang-undang tersendiri. Jadi sekarang kita usulkan, karena sekarang banyak sekali kasus pertanahan dan banyak keputusan-keputusan pertanahan yang tidak mengenai sasaran," kata Sofyan.

Namun Sofyan mengakui jika peradilan pertanahan tersebut baru sebatas ide. Apabila disetujui maka harus ada Undang-Undang tersendiri untuk peradilan pertanahan ini.

Baca juga : Jokowi Minta Pegawai Badan Pertanahan Kerja Siang Malam

Dengan adanya Undang-undang pertanahan ini diharapkan nantinya bisa mengatasi tumpang tindih kepentingan atas hak tanah yang menjadi sumber banyaknya kasus sengketa tanah dan kepentingan distribusi kepemilikan tanah.

Adanya sengketa tanah, sebut Sofyan, dikarenakan saat melakukan pematokan dan pengukuran tanah, tidak sesuai dengan kenyataannya.

"Sebenarnya, kalau pematokannya sudah benar lalu pengukuran dan pemetaan oke, tidak perlu lagi ada peradilan pertanahan," ucapnya.

Dia mengakui permasalahan pematokan hingga pemetaan yang salah ini, membuat program sertifikasi proyek operasi nasional agraria (Prona) tersendat.

"Kita melihat banyak masalah, oleh sebab itu dalam RUU itu kita usulkan kemungkinan membikin peradilan pertanahan, tetapi masih ide awal," katanya.

Kompas TV Sertifikat ini terdiri dari sertifikat tanah kebun, tanah bangunan, dan tanah persawahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com