Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Dinas LH Batam Ditangkap Usai Terima Uang Rp 25 Juta

Kompas.com - 24/10/2017, 15:42 WIB
Hadi Maulana

Penulis

BATAM, KOMPAS.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Batam, berinisial DP (56) terjaring
operasi tangkap tangan (OTT) usai menerima uang dari AM (58), Direktur PT Telaga Biru Semesta, selaku pemenang lelang atas pekerjaan Tank Cleaning dengan nilai kontrak senilai Rp 4 miliar.

Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian mengatakan, kejadian berawal saat AM inginmelakukan pengurusan dokumen di kantor DLH Kota Batam.

Sesuai dengan komunikasi antara AM dan DP melalui telepon seluler (ponsel), mereka sepakat melakukan pertemuan di rumah DP.

Dan begitu mendapatkan informasi, Tim Saber Pungli Polda Kepri langsung menindaklanjuti informasi tersebut. "Saat itulah tim berhasil menangkap tangan keduanya usai melakukan transaksi," kata Sam, saat memberikan keterangan persnya di Mapolda Kepri, Selasa (24/10/2017).

Baca juga: OTT Kepala Dinas di Batam, 5 Ruangan Dipasangi Garis Polisi

Dan dari tangan keduanya, Tim mengamankan sejumlah barang bukti, yakni uang tunai yang berada dalam beberapa amplop putih dengan total nilai Rp 35 juta, ponsel Samsung S8, ponsel Samsung Note 5, dan tas dompet kulit.

"Uang senilai Rp 25 juta yang dikemas dalam amplop putih atas pemberian AM dan dua
amplop dari tangan AM yang masing-masing berisikan uang senilai Rp 5 juta rupiah,"
kata Sam.

Sam mengatakan, DP dijerat dengan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian Pasal 12 A Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal
12 B Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"DP dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau
pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta,"  kata Sam.

Sementara AM, dijerat Pasal 5 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2011
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan Pasal 5 Ayat (1) Huruf B Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2011
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com