Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Bantah Pleidoi Buni Yani 

Kompas.com - 24/10/2017, 15:10 WIB
Putra Prima Perdana

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi pledoi terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE Buni Yani dalam sidang lanjutan yang digelar di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip) Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (24/10/2017).

"Kami membantah atas pledoi yang diajukan terdakwa. Kami tidak menerima apa yang diajukan oleh terdakwa," kata Jaksa Andi M Taufik saat ditemui seusai sidang, Selasa pagi. 

Lebih lanjut Andi mengatakan, dengan penolakan tersebut, tim JPU tetap memegang teguh tuntutan yang diajukan kepada majelis hakim untuk terdakwa Buni Yani. 

Sebelumnya,  JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan membayar denda Rp 100 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan karena terbukti melanggar pasal 32 ayat (1) Undang-undang No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, karena dinilai melakukan dengan sengaja dan tanpa hak menambah dan mengurangi informasi elektronik, dokumen elektronik milik publik atau pribadi.

Baca juga:  Ditatap Terus oleh Buni Yani, Seorang Jaksa Ancam Lapor Polisi

"Sehingga kami tetap berkesimpulan pada tuntutan kami, itu intinya," ujar dia. 

Lebih lanjut Andi menambahkan, soal tuduhan tim kuasa hukum Buni Yani yang mengatakan dakwaan dari JPU adalah cacat, sudah terbantah dari beberapa pengakuan terdakwa. 

"Tapi alat bukti seperti saksi, surat, petunjuk ahli dan terdakwa itu sendiri mengakui bahwa itu dari handphone terdakwa," sebut dia.

Kompas TV Selepas sidang, penasihat hukum Buni Yani membantah Buni Yani menghina jaksa Irfan Wibowo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com