NUNUKAN, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri Nunukan Kalimantan Utara menggeledah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kabupaten Nunukan. Penggeledahan terkait dugaan kasus korupsi rehabilitasi kapal patroli tahun 2013 silam.
Dengan menggunakan 2 mobil, 5 petugas Kejari Nunukan mendatangi kantor KSOP yang berada di Jalan Pelabuhan Baru, Selasa (24/10/2017) pagi.
"Dari pagi (proses pemeriksaan), ada 5 petugas dari kejaksaan," ujar Alfian salah satu petugas Kejari Nunukan.
Hingga Selasa siang, petugas dari Kejari Nunukan masih melakukan pemeriksaan di KSOP Kabupaten Nunukan. Belum diketahui secara pasti pemeriksaan seperti apa yang dilakukan oleh petugas kejaksaan Negeri Nunukan.
(Baca juga : Biaya Sidang Tipikor Mahal, Kejari Nunukan Minta Ubah Pasal Dakwaan)
Meski dilakukan pemeriksaan, kegiatan administrasi sejumlah kapal yang sandar di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan berjalan seperti biasa.
Sebelumnya, Kejari Nunukan menetapkan mantan Kepala KSOP Kabupaten Nunukan, NA, menjadi tersangka dalam dugaan kasus korupsi rehabilitasi kapal patroli pada tahun 2013 setelah diperiksa Senin (11/9/2017).
Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, NA diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Pemeriksaan dilakukan karena terdapat kejanggalan dalam proses lelang kegiatan tersebut.
Anggaran dalam perbaikan kapal patroli type KNP 360 sebagai kapal patroli laut sebesar Rp 620 juta telah dicairkan semuanya. Namun hingga kini kapal masih mangkrak di sebuah galangan kapal Kariango di Balikpapan.
Hingga kini Kejari Nunukan telah memeriksa 7 orang yang diduga mengetahui proses lelang perbaikan kapal patroli type KNP 360 milik KSOP Nunukan.
Kapal patroli ini rusak akibat menabrak sebuah gusung saat mengangkut rombongan DPR RI saat kunjungan kerjanya ke Nunukan di 2013.