Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 23/10/2017, 20:55 WIB
|
EditorErlangga Djumena

SUKABUMI, KOMPAS.com - Sebanyak enam tenaga kerja asing (TKA) asal China diserahkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi ke Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi di Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Senin (23/10/2017) petang. Sementara dua WNA China lainnya kabur saat akan dibawa petugas. 

Para pekerja asing itu diduga bekerja ilegal pada sebuah pertambangan emas PT LM di Kampung Cimalati, Desa Kertajaya, Kecamatan Simpenan.

''Awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya beberapa tenaga kerja asing yang sedang melakukan pekerjaan di sebuah pertambangan emas,'' kata Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar kepada wartawan selesai menyerahkan keenam WNA Cina di Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi, Senin petang.

Dia menuturkan, setelah mendapatkan informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi. Pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan beberapa instansi terkait, di antaranya Kantor Imigrasi Sukabumi dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi.

Baca juga: Seorang WNA Asal China Salah Gunakan Visa Kerja di Pangkalan Bun

''Langkah kami mengecek kebenaran informasi tersebut. Untuk sementara kami duga dan perlu dibuktikan selanjutnya yang bersangkutan sedang melakukan aktifitas pekerjaan,'' ujar dia.

Di Kabupaten Sukabumi terdapat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2014 tentang retribusi semua warga negara asing yang bekerja di Kabupaten Sukabumi, perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) harus berkontribusi terhadap kas daerah.

''IMTA sedang dalam proses, tapi prinsipnya apabila belum mendapatkan IMTA tidak boleh melakukan aktifitas pekerjaan, walaupun alibinya misalnya pengecekan, survey. Ini yang kemudian akan didalami Kantor Imigrasi,'' sambungnya.

Ali mengatakan, berkenaan dengan TKA, semangat filosofi dalam undang-undang ketenagakerjaan pasal 42 adalah melakukan perlindungan terhadap tenaga kerja lokal. TKA boleh bekerja di Indonesia untuk pekerjaan tertentu dan dalam waktu tertentu. Juga tertuang dalam Permenaker Nomor 35 tahun 2015.

''Pekerjaan TKA ini sedang kami identifikasi. Namun dari jenis pekerjaan, sementara dapat kami informasikan bahwa relatif pekerjaannya bersifat umum, dan bisa dikerjakan warga masyarakat Indonesia,'' jelasnya.

Tapi, lanjut dia perlu pendalaman, apakah para TKA tersebut kaitan pekerjaannya itu dengan pengecekan, pengujian. Dan tentu saja harus dituangkan dalam rencana penggunaaan TKA yang sudah terdokumentasi di Kementerian Tenaga Kerja dan Disnakertrans Kabupaten Sukabumi mendapatkan rujukannya.

Sementara terkait dua TKA yang kabur, Ali mengungkapkan keduanya berjenis kelamin pria dan wanita itu sempat meminta izin untuk mencari makan. Namun setelah ditunggu beberapa saat tidak kembali dan tidak ada kabar.

''Meminta izin mencari makan, awalnya kami yakin keduanya memiliki itikad baik, karena ditemani warga lokal. Setelah ditunggu beberapa saat tidak ada kabar, makanya bisa kita simpulkan, keduanya meninggalkan kegiatan tanpa ada kabar lanjutan,'' ungkapnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi, Hasrullah membenarkan ada enam WNA China yang diserahkan dari Disnakertrans Kabupaten Sukabumi. Keenam WNA China ini diduga melakukan pekerjaan ilegal di tambang emas. Saat ini perkaranya sedang didalami para petugas Imigrasi.

''Dokumen keimigrasiannya ada paspor dan visa. Izin bekerja masih dalam proses, tapi tadi ada bukti pembayaran untuk IMTA. Tapi perlu kita dalami lagi,'' kata Hasrullah kepada wartawan.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Sejalan dengan Soekarno, PDI-P Jatim Tolak Kehadiran Israel di Jatim

Sejalan dengan Soekarno, PDI-P Jatim Tolak Kehadiran Israel di Jatim

Regional
Papeda: Antara Jatuh Gengsi dan Masa Depan Ketahanan Pangan

Papeda: Antara Jatuh Gengsi dan Masa Depan Ketahanan Pangan

Regional
Dukung Kemerdekaan Palestina, Ganjar Harap Piala Dunia U-20 Digelar Tanpa Israel

Dukung Kemerdekaan Palestina, Ganjar Harap Piala Dunia U-20 Digelar Tanpa Israel

Regional
Gus Muhaimin Silaturahmi ke IAY Darul Azhar Tanah Bumbu, Bupati Zairullah Ucapkan Rasa Syukur

Gus Muhaimin Silaturahmi ke IAY Darul Azhar Tanah Bumbu, Bupati Zairullah Ucapkan Rasa Syukur

Regional
Sejahterakan Umat, Danny Pomanto Raih Penghargaan Baznas Award 2023

Sejahterakan Umat, Danny Pomanto Raih Penghargaan Baznas Award 2023

Regional
Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Regional
Kemenko Kemaritiman Apresiasi Progres PSEL Makassar, Sebut Jadi Percontohan Nasional

Kemenko Kemaritiman Apresiasi Progres PSEL Makassar, Sebut Jadi Percontohan Nasional

Regional
Raih Penghargaan PPKM Award 2023, Pemkot Makassar Buktikan Keberhasilan Program Makassar Recover

Raih Penghargaan PPKM Award 2023, Pemkot Makassar Buktikan Keberhasilan Program Makassar Recover

Regional
Raih Penghargaan pada Baznas Award 2023, Ganjar: Saya Berikan untuk Baznas Jateng

Raih Penghargaan pada Baznas Award 2023, Ganjar: Saya Berikan untuk Baznas Jateng

Regional
Bupati Maluku Barat Daya Hadiri RUPS Bank Maluku-Malut, Ini Agenda yang Dibahas

Bupati Maluku Barat Daya Hadiri RUPS Bank Maluku-Malut, Ini Agenda yang Dibahas

Regional
Menakar Vonis Hakim dalam Tragedi Kanjuruhan

Menakar Vonis Hakim dalam Tragedi Kanjuruhan

Regional
Komitmen Dukung JKN, Pemkab Maluku Barat Daya Raih UHC Award 2023

Komitmen Dukung JKN, Pemkab Maluku Barat Daya Raih UHC Award 2023

Regional
Dompet Dhuafa dan The Harvest Panen Tambak Gurame di DD Farm Indramayu

Dompet Dhuafa dan The Harvest Panen Tambak Gurame di DD Farm Indramayu

Regional
Kota Makassar Masuk Nominasi Nasional PPD 2023

Kota Makassar Masuk Nominasi Nasional PPD 2023

Regional
Bertemu Empat Mata, Bupati Tamba dan Walkot Gibran Bahas Kerja Sama Bidang Budaya dan UMKM

Bertemu Empat Mata, Bupati Tamba dan Walkot Gibran Bahas Kerja Sama Bidang Budaya dan UMKM

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke