Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian Saracen dengan Terdakwa Sri Rahayu

Kompas.com - 20/10/2017, 18:04 WIB

KOMPAS.com - Sidang perdana kasus ujaran kebencian melalui situs Saracen News, Saracen Cyber Team, dan Saracennews.com dengan terdakwa Sri Rahayu Ningsih telah digelar di Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, pada Senin (16/10/2017), dengan agenda pembacaan dakwaan.

Kuasa Hukum Sri Rahayu dari LBH Perempuan dan Anak Cianjur, Nadia Wikerahmawati, mengatakan, dakwaan pertama adalah Sri dituduh melakukan kejahatan sesuai dalam pasal 45 a ayat 1, junto ayat 2 UU RI nomor 19/2016 tentang perubahan UU11/2008 tentang informasi transaksi elektronik.

Dakwaan kedua, Sri dituntut pasal 16 junto pasal 4b (1) UU RI 40/2008 tentang penghapusan diskriminasi ras atau etnis, sedangkan dakwaan ketiga pasal 156 KUHP junto pasal 65 ayat 1 KUHP.

"Awalnya kami akan melakukan eksepsi atas dakwaan tersebut, namun terdakwa membenarkan dakwaan sehingga tidak jadi melakukan eksepsi. Sidang selanjutnya langsung keterangan saksi ahli," katanya di Cianjur, Senin.

(Baca juga: Polri Sebut Aliran Dana Saracen Akan Diungkap di Pengadilan )

Nadia mengatakan, pihaknya belum bisa menyebutkan kliennya sebagai korban kriminalisasi. Namun, dia mengaku siap membuktikan dalam persidangan bahwa klienya tidak bersalah.

Sementara itu, selama persidangan yang berlangsung sekitar satu jam, Sri terlihat hanya mendengarkan dakwaan yang dibacakan terhadap dirinya.

Setelah selesai sidang, Sri langsung dibawa ke mobil tahanan tanpa memberikan komentar saat wartawan mengajukan sejumlah pertanyaan.

Plh Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur Dr M Idris F Sihite mengatakan, dakwaan yang disampaikan jaksa dinilai cermat jelas dan tepat sehingga langsung pada pokok pemeriksaan saksi tanpa harus melalui eksepsi.

"Poin yang dibangun berdasarkan fakta yang dirumuskan dalam berkas perkara. Berdasarkan fakta perbuatan tersebut sudah memenuhi pasal dalam perundang-undangan, sehingga yang diterapkan sudah tepat langsung pada perkara," katanya.

Dia menambahkan, pada sidang selanjutnya, pihaknya akan menghadirkan lima saksi yang akan memberikan keterangan untuk memperkuat dakwaan.

 

 

Kompas TV Pengacara Dwiyani mengakui kliennya gunakan jasa Saracen untuk Pilkada DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com