BATAM, KOMPAS.com - Tim Satgas Anti Narkoba WFQR IV dan Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Tanjung Balai Karimun (TBK) menggagalkan proses penyelundupan narkoba senilai Rp 3,9 triliun di Perairan Timur Pulau Tekong Hiu Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, Jumat (20/10/2017).
Narkoba tersebut terdiri dari 3 kg sabu senilai Rp 3 miliar, 2.250 butir pil happy five (H5) serta 2.132 pil ekstasi cap play boy senilai Rp 937 juta. Selain barang haram itu, tim WFQR IV juga mengamankan tiga orang kurir yang berada di atas speed boat bermesin 40 PK tersebut.
Danlantamal IV Tanjungpinang Laksmana Pertama (P) Ribut Eko Suyanto mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan nelayan setempat tentang adanya speed boat tidak dikenal. Speed boat yang sering melintas di sekitar Perairan Tekong Hiu itupun bukan milik nelayan.
"Dari sanalah Lantamal IV menyusun strategi yang dibagi beberapa tim, dan akhirnya berhasil mengungkap serta menggagalkan aksi penyelundupan narkoba yang nilainya mengerikan sekali," kata Eko.
(Baca juga: Baca juga : Beli Sekilo Sabu dari China Rp 200 Juta, di Indonesia Dijual Rp 2 Miliar)
Eko mengatakan, tiga orang diamankan dalam kasus ini. Yakni satu warga negara Indonesia (WNI) dengan inisial AJ dan dua orang lagi WNA asal Malaysia dengan inisal N dan ZF.
Selanjutnya untuk proses pemeriksaan, ketiga kurir dan barang bukti dibawa menuju Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) IV di Tanjungpinang dan selanjutnya akan diserahkan kepada instansi yang berwenang.