Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim: Tuntutan JPU terhadap Mantan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah Janggal

Kompas.com - 20/10/2017, 15:49 WIB
Firmansyah

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.com - Ketua Majelis Hakim, Jonner Manik dalam persidangan mantan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah mengingatkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk teliti dalam menyampaikan tuntutan.

Jumat (20/10/2017), sidang tindak pidana korupsi yang menjerat Junaidi Hamsyah digelar dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU

Junaidi Hamsyah terjerat dalam tindak pidana korupsi penerbitan SK tim manajemen pembina Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Yunus.

Dalam tuntutannya, JPU, Novita menyebutkan, Junaidi bersalah sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 KUHP.

JPU menuntut Junaidi Hamsyah tiga tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Jonner Manik menyebutkan, tuntutan JPU janggal dan kurang detail karena terdakwa atau istrinya telah menitipkan uang sebesar Rp 100 juta ke pengadilan sebagai pengganti kerugian negara.

"Dalam tuntutan Rp 50 juta dan Rp 32 juta, kalau seperti ini, uang yang dititipkan masih berlebih, seharusnya lebih rinci lagi kerugian dan denda yang harus diganti terdakwa," kata Jonner dalam persidangan.

Kejanggalan berikutnya, terdakwa bebas dari tuduhan korupsi primer sehingga tuntuan tiga tahun penjara tidak sesuai dengan undang-undang, dan terakhir hanya satu saksi yang menyebut terdakwa menerima honor tim pembina RSUD M Yunus.

Baca juga: Mantan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah Ditahan di Rutan Malabero

Kuasa Hukum terdakwa, Rodi Trista Putra menyesalkan tuntutan JPU terlalu berat karena dakwaan primer untuk terdakwa tidak terbukti di pengadilan.

"Seharusnya, tuntutan untuk mantan gubernur Bengkulu itu sesuai dengan pasal 3 yang dikenakan dan dengan hukuman minimal selama satu tahun penjara," kata Rodi.

Sementara itu JPU, Novita, usai persidangan menolak diwawancarai sejumlah wartawan tuntutan yang dianggap janggal dan kurang teliti oleh majelis hakim tersebut.

Sidang tuntutan Junaidi Hamsyah sebelumnya sempat ditunda selama tiga kali.

Perkara ini bermula saat Junaidi Hamsyah menandatangani Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor Z. 17 XXXVIII Tahun 2011 tentang Tim Pembina Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah dr M Yunus (RSMY), terkait honor tim pembina RSUD M Yunus berisikan puluhan pejabat di Pemprov Bengkulu, termasuk gubernur.

Akibat SK tersebut, negara diduga rugi sebesar Rp 5,4 miliar. SK serupa sebelumnya pernah dikeluarkan oleh gubernur masa Agusrin M Nadjamudin, namun saat itu RSUD M Yunus belum menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Baca juga: Mantan Gubernur Bengkulu Diserahkan ke Kejari

Persoalan muncul saat SK itu dikeluarkan oleh Gubernur Junaidi Hamsyah bertentangan dengan Permendagri No 61 Tahun 2007 mengenai Dewan Pengawas.

Berdasarkan Permendagri tersebut, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tidak mengenal tim pembina. Kasus ini menjadi polemik panjang karena beberapa elemen masyarakat menuding Junaidi Hamsyah layak menjadi tersangka karena ikut bertanggung jawab mengeluarkan SK tersebut dengan merugikan negara sekitar Rp 5,4 miliar.

Kompas TV Jokowi – JK banyak dikritik karena tidak punya sikap tegas terkait pansus hak angket KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com