Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Istilah 'Pokir' dalam Kasus Suap Pembahasan APBD Kota Malang

Kompas.com - 18/10/2017, 18:38 WIB
Andi Hartik

Penulis

MALANG, KOMPAS.com - Anggota DPRD Kota Malang memiliki istilah khusus untuk melancarkan pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tahun anggaran 2015.

Pokok Pikiran atau Pokir diambil sebagai istilah untuk merepresentasikan uang yang dapat memperlancar pembahasan itu.

Pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tahun 2015 tengah menjadi sorotan setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi suap. Mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono (MAW) pun menjadi tersangka dalam kasus ini.

"Diduga ada penggunaan istilah uang 'Pokir' (pokok pikiran) agar proses pembahasan APBD-P tersebut berjalan lancar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/10/2017).

(Baca juga: KPK Panggil Lima Anggota DPRD Kota Malang dalam Kasus Suap Ketua DPRD)

Saat ini, sambung Febri, penyidik masih mendalami proses pembahasan hingga pengesahan APBD Perubahan itu. "Termasuk indikasi penerimaan uang terkait dengan pembahasan anggaran tersebut," imbuhnya.

Tidak hanya itu, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus itu. "Apakah ada pihak penerima lain juga akan didalami," jelasnya.

Sementara itu, sembilan anggota DPRD Kota Malang masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Mereka diperiksa di ruang pertemuan utama (Rupatama) Polres Malang Kota.

Sembilan anggota DPRD itu di antaranya, Ribut Harianto fraksi Partai Golkar; Subur Triono fraksi PAN; Zainudin fraksi PKB; Wiwik Hendri Astuti fraksi Demokrat; Rahayu Sugiharti fraksi Golkar; Sukarno fraksi Golkar.

Lalu ada Sahrawi fraksi PKB; Mohan Katelu fraksi PAN dan Abd Hakim fraksi PDI Perjuangan. Selain itu, mantan Sekretaris Daerah Kota Malang Cipto Wiyono turut diperiksa.

Mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono menjadi tersangka utama dalam kasus suap pembahasan APBD dan APBD Perubahan yang terjadi tahun 2015 di Kota Malang.

Arief disangka menerima suap sebesar Rp 700 juta dari Jarot Edy Sulistyono yang waktu itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang.

(Baca juga: Diperiksa KPK, 8 Anggota DPRD Kota Malang Absen Sidang HUT Kemerdekaan)

Suap sebanyak itu disebut terkait pembahasan APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015. Jarot pun sudah ditetapkan tersangka sebagai pemberi suap.

Selain itu, Arief juga disangka menerima suap dari Komisaris PT ENK, Hendarwan Maruszaman sebesar Rp 250 juta. Suap itu diduga terkait penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kendung Kandang dalam APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2016 pada 2015.

Nilai proyek pembangunan jembatan tersebut yakni Rp 98 miliar, yang dikerjakan secara multiyears tahun 2016 sampai 2018. Hendarwan juga sudah ditetapkan tersangka sebagai pemberi suap.

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini melanjutkan pemeriksaan kasus dugaan korupsi dana APBD tahun 2015 di Kota Malang, Jawa Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com