Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Bayi, Seorang Ibu di Kediri Ditangkap Polisi

Kompas.com - 17/10/2017, 21:32 WIB
M Agus Fauzul Hakim

Penulis

KEDIRI, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kota Kediri, Jawa Timur menangkap seorang ibu karena dituding menjual bayi yang baru dilahirkannya. Selain itu, polisi juga menangkap seorang wanita yang menjadi perantara penjualannya.

Kedua wanita itu masing-masing Intan Ratna Sari (20) selaku ibu bayi asal Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri dan Nofita Sari (28) warga Ngasem, Kabupaten Kediri.

Kepala sub Bagian Humas Polres Kediri Kota, Ajun Komisaris Kamsudi dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan, kedua tersangka saling mengenal di sebuah grup adopsi bayi yang ada di media sosial.

"Nofita mendapat nomor Intan dari grup Facebook 'Adopsi Bayi Sehat'," ujar AKP Kamsudi, Selasa (17/10/2017).

(Baca juga: Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Ungkap Penjualan Bayi di Makassar)

Saat itu, keduanya saling berkomunikasi lalu dilanjut dengan kopi darat pada Agustus lalu. Dalam pertemuan itu, Nofita memberikan uang sebesar Rp 1 juta kepada Intan yang tengah hamil sebagai uang muka perjanjian.

Lalu disusul dengan pertemuan kedua pada akhir September lalu di sebuah rumah sakit bersalin di Kota Kediri. Hasil pertemuan itu, Nofita membawa pulang bayi yang baru saja dilahirkan itu ke rumahnya yang ada di Ngasem.

Oleh Nofita, bayi tersebut lalu diserahkan kepada seseorang bernama Sunarsih selaku pihak yang akan mengadopsi. Sunarsih memberikan uang kepada Nofita sebesar Rp 11 juta. Dari jumlah itu, Nofita kembali memberi uang kepada Intan sebesar Rp 4 juta.

"Sehingga total yang diterima Intan sebesar Rp 5 juta," tutur Kamsudi.

(Baca juga: Meski Diduga Terlibat Jadi Perantara Penjualan Bayi, Istri Polisi Tak Ditahan)

Dari pengakuan Intan kepada penyidik, sambung Kamsudi, pelaku terpaksa menjual bayinya karena membutuhkan uang tersebut untuk modal bekerja di Kalimantan.

Kini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif dan akan dijerat Undang-undang Perlindungan Anak. Ancamannya pidana penjara 3 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan sindikat penjualan bayi atas perkara tersebut. 

Kompas TV Sang bayi terpaksa lahir di mobil dan tidak terselamatkan nyawanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com