Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melamar Kerja ke Perusahaan di Purwakarta Hanya 5 Menit dengan Aplikasi Sampurasun

Kompas.com - 17/10/2017, 13:21 WIB
Irwan Nugraha

Penulis

PURWAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi meluncurkan aplikasi pencari kerja Sampurasun Bursa Kerja, Selasa (17/1/2017).

Aplikasi ini menjadi sarana bagi warga Purwakarta yang membutuhkan informasi sekaligus ingin melamar pekerjaan. Aplikasi ini dibuat untuk mempermudah warga mencari kerja dan bebas dari praktik percaloan.

Sampurasun Bursa Kerja merupakan salah satu menu dalam aplikasi smart city berbasis sistem operasi Android, Ogan Lopian yang dimiliki kabupaten dengan air mancur terbesar di Asia Tenggara ini.

Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi saat diwawancara seusai peluncuran mengatakan, pihaknya menghadirkan aplikasi tersebut dalam rangka memutus mata rantai praktik percaloan tenaga kerja di wilayahnya.

Menurut dia, para pemalar kerja dapat mengajukan lamaran pekerjaan melalui aplikasi ini dengan cara paperless alias tanpa mengurusi berkas. Mereka tinggal mengisi form data diri yang telah disediakan dalam aplikasi tersebut yang langsung terkoneksi dengan perusahaan yang diinginkan.

“Cukup isi di aplikasi Ogan Lopian saja, pilih menu Sampurasun Bursa Kerja dan isi form sesuai dengan data diri dan lowongan pekerjaan yang disediakan. Sehingga mereka tidak perlu bolak-balik Dinas Tenaga Kerja untuk urus kartu kuning dan fotokopi berkas lamaran. Kelengkapan itu di akhir saat sudah diterima bekerja. Jadi enggak ada celah buat calo untuk bermain,” jelasnya.

Baca juga: Pemkab Purwakarta Luncurkan "ATM Beras" di Hari Pancasila

Aplikasi ini, lanjut dia, hanya bisa diakses oleh warga Purwakarta. Ini karena, saat pengguna mengunduh aplikasi tersebut, mereka akan diminta mengisi Nomor Induk Kependudukan untuk bisa menggunakan seluruh menu dalam aplikasi ini.

“Ini untuk warga Purwakarta saja. Jadi warga lokal bisa diprioritaskan. Misalnya ada pelamar dari Desa Cibinong melamar ke PT Indorama, karena dia warga lokal, maka masuk prioritas. Jika tidak memenuhi kriteria, baru pihak perusahaan boleh menyeleksi yang lain,” katanya menambahkan.

Semua perusahaan yang ada di Kabupaten Purwakarta pun telah diminta oleh pemerintah untuk melaporkan seluruh lowongan kerja. Ketidakpatuhan atas permintaan ini akan berakibat sanksi sosial berupa pengumuman di media sosial dan media online bahwa perusahaan tersebut tidak mengumumkan lowongan pekerjaan.

Baca juga: Warga di Kampung Terpencil Purwakarta Kini Bisa Panggil Dokter via "Online"

Keberadaan aplikasi ini diapresasi oleh perusahaan di Purwakarta, salah satunya PT Indorama. Menurut Aliaman Saragih, selaku perwakilan perusahaan, pihaknya merasa terbantu dengan aplikasi ini. Kebutuhan tenaga kerja di perusahaannya dapat cepat terpenuhi karena aplikasi tersebut.

“Singkat ya, 5 menit saja para pelamar sudah bisa masuk sistem. Kita juga di perusahaan merasa terbantu dengan adanya aplikasi milik permintah daerah ini yang telah menerapkan sistem daerah secara digital," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com