Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Oknum Satpol PP Banyumas Jadi Tersangka Pengeroyokan Wartawan

Kompas.com - 14/10/2017, 09:29 WIB
Iqbal Fahmi

Penulis

Menanggapi hal tersebut, Kepala Satpol PP Kabupaten Banyumas Imam Pamungkas mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan internal terhadap Satpol PP non-PNS.

Adapun pemeriksaan Satpol PP PNS telah diambil alih Inspektorat atas perintah Bupati Banyumas.

Setelah adanya penetapan tersangka oleh Polres Banyumas, pihaknya akan memberikan sanksi terhadap oknum Satpol PP non-PNS.

Sementara sanksi untuk oknum PNS diberikan oleh Badan Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin yang diketuai Sekretaris Daerah Banyumas.

"Sanksi bagi non-PNS mutlak ada pada kami selaku pimpinan dari Satpol PP. Hukuman atau sanksi terberat bagi non-PNS adalah pemutusan kontrak kerja di Satpol PP," katanya.

Sementara sanksi bagi oknum PNS, lanjut Imam, dapat berupa penundaan kenaikan pangkat dan sanksi terberat berupa pemberhentian dengan tidak hormat.

Ia mengatakan, bagi semua oknum Satpol PP yang terlibat tindak pidana, pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke Polres Banyumas dan tidak akan melindungi mereka yang melakukan kesalahan.

Dalam kesempatan tersebut, Imam menyampaikan permohonan maaf kepada wartawan yang menjadi korban.

Kekerasan itu terjadi dalam pembubaran paksa aksi unjuk rasa penolakan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) Baturraden di Alun-Alun Purwokerto, Senin (9/10) malam.

Ia mengharapkan tindak kekerasan yang dialami wartawan Metro TV, Darbe Tyas, menjadi yang terakhir kali sehingga tidak terjadi lagi di Banyumas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com