Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Oknum Satpol PP Banyumas Jadi Tersangka Pengeroyokan Wartawan

Kompas.com - 14/10/2017, 09:29 WIB
Iqbal Fahmi

Penulis

PURWOKERTO, KOMPAS.com - Tiga oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Banyumas ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap wartawan Metro TV, Darbe Tyas, Jumat (13/10/2017).

Ketiga oknum Satpol PP tersebut berinisial ES, HC dan YA.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Banyumas, AKP Djunaidi mengatakan, ES berstatus pegawai negeri sipil (PNS), sedangkan dua orang lainnya merupakan tenaga non-PNS.

“Mereka berperan ada yang mendorong dan ada yang menyeret. Tetapi berdasarkan pengakuan mereka, bahwa mereka tidak tahu bahwa korban adalah rekan kita wartawan," kata Djunaidi.

Meski menjadi tersangka, ketiganya tidak ditahan untuk saat ini. Menurut Djunaidi, pihaknya tetap berpedoman pada Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mengatur penahanan.

"Nanti akan kami gelar apakah ada potensi untuk mengulangi perbuatan, menghilangkan alat bukti, atau melarikan diri. Itu (penahanan) adalah subjektivitas penyidik," jelasnya.

(baca: Empat Polisi Tersangka Kekerasan Wartawan Dibawa ke Polda Jateng)

Djunaidi menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sembilan orang saksi.

Alat bukti lain, yakni keterangan ahli berupa visum et repertum, serta surat penetapan beberapa barang bukti yang dimintakan ke Pengadilan Negeri Purwokerto.

Barang bukti tersebut di antaranya video, foto, baju, kamera dan lain-lain.

“Ketiga oknum Satpol PP tersebut bakal dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” jelasnya.

Sebelumnya, polisi sudah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah anggota Sabhara Polres Banyumas, yakni Aiptu AS, Bripda GP, Bripda HD dan Bripda AYA.

(baca: Anak Buahnya Aniaya Wartawan, Kapolda Jateng Minta Maaf)

Keempatnya kini masih menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Kepolisian Daerah Jawa Tengah di Semarang.

"Nanti setelah selesai diperiksa Propam, akan kami periksa di sini untuk masalah pidananya," ujarnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com