Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Kendal Periksa 148 Senjata yang Dibawa Anggotanya

Kompas.com - 13/10/2017, 12:46 WIB
Slamet Priyatin

Penulis

Kompas TV Ikuti pembahasannya dengan studio pengamat pertahanan dan militer dari Universitas Indonesia, Connie Rahakundini Bakrie.

KENDAL, KOMPAS.com - Polres Kendal Jawa Tengah memeriksa senjata yang dibawa oleh anggotanya, baik yang bertugas di polsek maupun di polres, Jumat (13/10/2017).

Pemeriksaan dilakukan di halaman Mapolres Kendal, dengan disaksikan langsung oleh Wakapolres Kendal, Kompol Sugiyatmo.

Menurut Sugiyatmo, jumlah senjata yang diperiksa sebanyak 47 pucuk senjata laras panjang dan 101 pucuk laras pendek.

“Pemeriksaan tidak ada kaitannya dengan kejadian di Blora," kata Sugiyatmo.

Menurut Sugiyatmo, pemeriksaan senjata adalah kegiatan rutin yang dilakukan setiap 6 bulan sekali. Namun karena sekarang mendekati perayaan Natal dan tahun baru, pemeriksaan dilakukan saat ini.

“Hasil pemeriksaan, semua senjata dalam kondisi bersih dan berlaku surat-suratnya,” ujarnya.

Secara terpisah, Kapolres Kendal AKBP Adiwijaya menambahkan tidak semua anggota polisi diperbolehkan membawa senjata api. Sesuai dengan prosedur, anggota yang mempunyai masalah dengan kedinasan dan keluarga, atau lainnya tidak diperbolehkan membawa senjata.

“Ada aturannya. Secara psikis, anggota yang bawa senjata juga harus sehat," kata Adiwijaya.

Baca juga: Cegah Penyalahgunaan, Polda Sultra Periksa Senjata Api Anggota Polisi

Adiwijaya menegaskan, pemeriksaan senjata untuk kesiapan dalam mengamankan natal, tahun baru dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah.

“Termasuk nanti kami akan lakukan pemeriksaan kendaraaan,” jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com