Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler: Viral soal Adopsi Anak hingga Aksi Bakar Kios di Puncak

Kompas.com - 13/10/2017, 07:25 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

KOMPAS.com - Sejumlah hal yang menjadi perbincangan publik di media sosial mendapat banyak perhatian pula dari pembaca Kompas.com, Kamis (12/10/2017) kemarin. Momen viral itu antara lain kisah tentang seorang polisi wanita yang tidak bisa mengadopsi bayi yang dibuang di Kabupaten Binjai, Sumatera Utara.

Ada pula soal aksi perusakan kios di Puncak, Bogor, Jawa Barat, dan perselisihan antara seorang pengemudi mobil dan sopir bus transjakarta di Blok M, Jakarta Selatan.

Berikut artikel-artikel terpopuler di Kompas.com kemarin.

Pilu hati polwan

Aipda Rouli Ida Maharani Hutagaol sedih sekaligus merasa kasihan karena bayi yang dibuang seseorang dan ia temukan tidak dapat ia adopsi. Polwan yang bertugas di Binjai, Sumatera Utara, itu tersandung Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2007.

Sudah lebih dari tiga minggu menerima surat penolakan permohonan adopsi, tetapi Ida masih berharap ada pertimbangan lain yang membuatnya dapat tetap mengadopsi bayi tersebut.

Bayi laki-laki itu ditemukan warga di Pasar Sepuluh Tanjungjati, Binjai, pada 28 Agustus lalu. Ida dan suaminya, yang juga bertugas sebagai polisi di sana, pun merasa prihatin dan ingin mengangkat bayi itu sebagai anak mereka.

Ketika bayi itu dirawat di RSU Dr RM Djoelham, Ida mulai mengajukan permohonan adopsi kepada Dinas Sosial Binjai. Ida juga mengatakan, kerap menggendong dan memberi susu pada sang bayi selama di rumah sakit.

Dua pekan setelah itu, ia mendapat kabar bahwa permohonannya ditolak. Sesuai PP 54/2007, Ida tidak bisa mengadopsi anak tersebut karena masalah agama. Dalam ayat (1) Pasal 3 PP tersebut, disebutkan bahwa calon orangtua angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon anak angkat. Adapun ayat (2) mengatur bahwa dalam hal asal-usul anak tidak diketahui, maka agama anak disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat.

Berita selengkapnya dapat dibaca di artikel "Pilu Hati Aipda Rouli Tak Bisa Adopsi Bayi yang Dibuang karena Terganjal Peraturan".

Lagi, Jaksa Agung kecewa pada KPK

Jaksa Agung HM Prasetyo kembali menyesalkan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut dia, KPK tak lagi mematuhi nota kesepahaman (MoU) dengan Polri dan Kejaksaan jika ada penangkapan terhadap personel tiga lembaga penegak hukum tersebut.

Prasetyo mengatakan, hal itu terjadi saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan.

Ia mengaku telah mengingatkan KPK agar tak langsung menangkap Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, tetapi mencegah terlebih dahulu tindak pidananya.

Ini bukan kali pertama Prasetyo menyoroti masalah OTT. Bulan lalu, Prasetyo sempat menyebutkan bahwa OTT membuat situasi terasa gaduh. Tidak demikian dengan pencegahan korupsi, yang dianggap tidak populer dan jauh dari sorotan publik.
(Baca Menurut Jaksa Agung, OTT Kerap Bikin Gaduh)

HOAKS ATAU FAKTA?

Jika Anda mengetahui ada berita viral yang hoaks atau fakta, silakan klik tombol laporkan hoaks di bawah ini

closeLaporkan Hoaks checkCek Fakta Lain
Berkat konsistensinya, Kompas.com menjadi salah satu dari 49 Lembaga di seluruh dunia yang mendapatkan sertifikasi dari jaringan internasional penguji fakta (IFCN - International Fact-Checking Network). Jika pembaca menemukan Kompas.com melanggar Kode Prinsip IFCN, pembaca dapat menginformasikannya kepada IFCN melalui tombol di bawah ini.
Laporkan
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com