KOMPAS.com - Sejumlah hal yang menjadi perbincangan publik di media sosial mendapat banyak perhatian pula dari pembaca Kompas.com, Kamis (12/10/2017) kemarin. Momen viral itu antara lain kisah tentang seorang polisi wanita yang tidak bisa mengadopsi bayi yang dibuang di Kabupaten Binjai, Sumatera Utara.
Ada pula soal aksi perusakan kios di Puncak, Bogor, Jawa Barat, dan perselisihan antara seorang pengemudi mobil dan sopir bus transjakarta di Blok M, Jakarta Selatan.
Berikut artikel-artikel terpopuler di Kompas.com kemarin.
Pilu hati polwan
Aipda Rouli Ida Maharani Hutagaol sedih sekaligus merasa kasihan karena bayi yang dibuang seseorang dan ia temukan tidak dapat ia adopsi. Polwan yang bertugas di Binjai, Sumatera Utara, itu tersandung Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2007.
Sudah lebih dari tiga minggu menerima surat penolakan permohonan adopsi, tetapi Ida masih berharap ada pertimbangan lain yang membuatnya dapat tetap mengadopsi bayi tersebut.
Bayi laki-laki itu ditemukan warga di Pasar Sepuluh Tanjungjati, Binjai, pada 28 Agustus lalu. Ida dan suaminya, yang juga bertugas sebagai polisi di sana, pun merasa prihatin dan ingin mengangkat bayi itu sebagai anak mereka.
Ketika bayi itu dirawat di RSU Dr RM Djoelham, Ida mulai mengajukan permohonan adopsi kepada Dinas Sosial Binjai. Ida juga mengatakan, kerap menggendong dan memberi susu pada sang bayi selama di rumah sakit.
Dua pekan setelah itu, ia mendapat kabar bahwa permohonannya ditolak. Sesuai PP 54/2007, Ida tidak bisa mengadopsi anak tersebut karena masalah agama. Dalam ayat (1) Pasal 3 PP tersebut, disebutkan bahwa calon orangtua angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon anak angkat. Adapun ayat (2) mengatur bahwa dalam hal asal-usul anak tidak diketahui, maka agama anak disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat.
Berita selengkapnya dapat dibaca di artikel "Pilu Hati Aipda Rouli Tak Bisa Adopsi Bayi yang Dibuang karena Terganjal Peraturan".
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.