Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilu Hati Aipda Rouli Tak Bisa Adopsi Bayi yang Dibuang karena Terganjal Peraturan

Kompas.com - 12/10/2017, 06:50 WIB

KOMPAS.com - Aipda Rouli Ida Maharani Hutagaol sesekali terisak. Polwan yang bertugas di Polres Binjai itu sangat sedih memikirkan seorang bayi satu bulan yang tak dapat diadopsinya.

"Saya ingin adopsi karena ingin menolong anak ini, naluri kemanusiaan tidak memandang agama dan ras itu tak memandang agama," kata dia saat dihubungi BBC Indonesia melalui telepon.

Polisi wanita di Binjai ini tidak dapat mengadopsi bayi yang ditemukan di Pasar Sepuluh Tanjungjati, Kabupaten Binjai, Sumatra Utara, karena tersandung Peraturan Pemerintah No.54 tahun 2007.

Meski sudah lebih dari tiga minggu menerima surat penolakan permohonan adopsi, Ida masih berharap ada pertimbangan lain yang membuatnya dapat tetap mengadopsi bayi tersebut.

Setelah ditemukan warga di pada 28 Agustus lalu, bayi laki-laki itu dirawat di RSU Dr. R.M Djoelham.

Sejak bayi itu ditemukan, suami Ida yang bertugas di kantor kepolisian setempat langsung tertarik untuk mengadopsinya. Rencana itu pun disetujui Ida, kedua anak perempuannya dan keluarga besarnya.

"Saya sudah siap lahir dan batin, setiap pagi sebelum kerja saya sempatkan ke sana, melihat bayi itu dimandikan sama bidan-bidan, kain kotor saya bawa ke rumah, saya cuci, saya ikhlas, saya lihat perlengkapan tak ada saya belanja perlengkapan semua baju, bedongnya," ungkapnya.

Ida juga mengatakan, kerap menggendong dan memberi susu pada 'calon bayinya' selama di rumah sakit.

"Matanya memandang ke saya terus dan membuat saya sudah sangat cinta pada anak ini dan sudah sangat sayang," ungkap Ida.

Permohonan adopsi

Ketika sang bayi masih dirawat di rumah sakit, Ida mulai mengajukan permohonan untuk mengadopsi bayi tersebut kepada Dinas Sosial Kabupaten Binjai.

"Saya buat permohonan, saya ikuti semua syarat; KTP, akte nikah, slip gaji dan tes kejiwaan," kata dia.

"Sudah menyatakan memberikan surat hibah harta warisan karena saya diminta melengkapi itu saya pikir ada jalan ada harapan," tambahnya.

Setelah dua pekan, Ida tak kunjung mendapatkan kabar hingga akhirnya mengontak dinas sosial pada 19 September lalu.

Dinas sosial mengatakan, permohonan adopsinya ditolak karena terganjal Peraturan Pemerintah No. 54 tahun 2007.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com