Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap Wali Kota Batu, KPK Periksa Dosen Universitas Brawijaya dan Aktivis Sepak Bola

Kompas.com - 11/10/2017, 14:02 WIB
Andi Hartik

Penulis

MALANG, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi untuk Wali Kota Batu nonaktif Eddy Rumpoko yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap pada Sabtu, 16 September lalu.

"Ada tiga saksi yang dijadwalkan (pemeriksaan) hari ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Priharsa Nugraha melalui pesan tertulis kepada Kompas.com, Rabu (11/10/2017).

Tiga saksi yang dijadwalkan akan dimintai keterangan itu adalah Yusuf Risanto, seorang dosen di Fakultas Ekonomi Universitas Barwijaya; Kepala Staf Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Iwan Budianto yang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama Hotel Ijen Suites dan; Kepala Cabang PT Kartika Sari Mulia, Hariyanto Iskandar.

Ketiganya diperiksa terkait dengan tindak pidana korupsi dugaan suap pengadaan barang dan jasa di ligkungan Pemkot Batu tahun anggaran 2017 yang sudah memunculkan tiga orang tersangka.

"TPK suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Batu tahun anggaran 2017," katanya.

Diketahui, Wali Kota Batu Eddy Rumpoko terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan dan Direktur PT Dailbana Prima Filipus Djap pada Sabtu (16/9/2017) lalu.

Eddy diduga menerima suap dari Filipus Djap sebesar Rp 500 juta. Sebanyak Rp 300 dari suap itu digunakan Eddy untuk melunasi mobil Alphard miliknya.

Baca juga: Dugaan Suap Wali Kota Batu, 21 Saksi Sudah Diperiksa KPK

Sementara itu, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan diduga menerima suap sebesar Rp 100 juta. Suap itu terkait dengan proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu tahun anggaran 2017 senilai Rp 5,26 miliar, yang dimenangkan PT Dailbana Prima.

Eddy Rumpoko dan Edi Setyawan sebagai pihak yang diduga penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Filipus sebagai pihak yang diduga pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayar (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 ju 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kompas TV KPK sudah melakukan operasi tangkap tangan selama empat kali dalam waktu kurang dari 30 hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com